Skip to main content
EdukasiArtikel

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Peredaran Nakoba Bagi Keluarga

Dibaca: 68 Oleh 31 Agu 2021September 5th, 2021Tidak ada komentar
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Peredaran Nakoba Bagi Keluarga
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Peredaran Nakoba Bagi Keluarga

Oleh: Nur Hidayat

Narkoba dan Kurir

Pemerintah bersama aparat penegak hukum berupaya meningkatkan pengamanan diberbagai titik lokasi dan jalur yang menjadi peluang keluar masuknya peredaran narkoba. peredaran narkoba yang semakin merajalela dikalangna masyarakat, kini denganudah terjangkau oleh lapisan kalangan mulai dari orang desa, tua, muda, laki dan pertrempuan hingga usia anak-anak. Hal ini dikarenakan adanya strategi penyaluran atau pengedaran yang dilakukan oleh pelaku pengedar narkoba agar barang haram tersebut dapat sampai ketangan penggunanya maupun korban penggunaan narkoba. maka dari itu bukan hanya sekedar peran dari keluarga terhadap anggota keluarga lainnya untuk membentengi diri terhadap bahaya narkoba, namun juga memerlukan gotong royong dari masyarakat atau lingkungan sekitar.

Indonesia saat ii dapt dikatakan sudah masuk kedalam bahaya darurat narkoba. pasalnya, narkoba tidak lagi beredar di tempat-tempat tertentu dan sasaran tertentu. Para pengedar narkoba tidak lagi memandang usia maupun bahaya narkoba bagi masyarakat. Penggunaan ayng dalah digunakan menyebabkan narkiba sangat bahaya bagi penggunaanya. Saat ini narkoba sudah bermain dilingkungan pendidikan, sekolah-sekolah hingga bangku perkuliahan. Jelas ini sangat merusak generasi emas Indonesia.

Parahnya lagi, pengedar bukan algi dari kalangan mafi-mafia besar, namun juga oleh oknumm-oknum yang dapat dikatakan berpendidikan dan terdidik seperti oknum guru, oknum dosen, oknum penjaga lapas, oknum polisi, oknum TNI, oknum DPR bahkan oknum dari BNN juga pernah tertangkap menajdi pengedar narkoba.  Tentu kejadian ini menarik perhatian masyarakat akan ketakutan terhadap peredaran narkoba, terutama bagi kaum muda dan anak-anak. Bebrbagai modus kini dilakukan oleh pengedar narkoba. menjadi tukang ojek, tukang jualan dipinggi jjalan, tukang bangunan, nelayan, tukang becak, hingga ibu-ibu tukang pernah ikutterlibat menajid kurir narkoba. dengan terdiurnya bayaran ayng dianggap mahal dan kerja yang mudah, banyak orang yang terjeba menajdi pengedar atau menajdi tukang antar barang haram ini

Meningkatkan Pemahaman dan Kewaspadaan sejak dini

Dalam rangka menjaga perkembangan pereadaran narkoba agar tidak semakin meluas, upaya sederhana yang dapat dilakukan oleh kelurga ialah meningkatkan pemahaman keada anak maupun keluarga lainnya terhadap bahaya narkoba. selain itu, dengan berbagai modus dan trik yang dilakukan oleh pengedar narkoba untuk menjebak masyarakat agar menggunakan narkoba, hal ini juga dapat diberikan edukasi serta pengawasna terhadap pergaulan-pergaulan anaknya.

Seperti yang ktia ketahui bersama, berbicara tentang narkoba tidak akan ada habisnya dan Presiden RI mengatakan bahwa negara Indonesia darurat narkoba. Jumlah pecandu kian hari makin meningkat, berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) sekitar ± 5 juta yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah shabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain.

Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyalahgunaan narkoba yaitu daya rusak (merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh), potensi pasar (penyalah-guna narkoba ± 5 juta), aparat terjerat (seluruh lapisan masyarakat terindikasi narkoba seperti pejabat/aparat TNI/POLRI/BNN/Jaksa/Hakim), kerugian jiwa dan materi (± 40 – 50 orang meninggal setiap hari), adanya dukungan modal, aksi narapidana (masih mengendalikan peredaran dari dalam penjara), jaringan internasional, jaringan Lapas (60 jaringan narkoba yang dikendalikan oleh 22 Lapas), jalur yang digunakan adalah jalur laut dan pelabuhan tidak resmi dan diselundupkan melalui kapal barang, adanya indikasi proxy war (diindikasi kuat sebagai instrumen proxy war oleh negara-negara asing).

Terdapat beberapa jenis narkoba yang saat ii beredar dilingkungan masyarakat. Narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang. Adapun jenis-jenis narkoba yang beredar dimasyarakat adalah sebagai berikut, yaitu:

  1. Ganja (cannabis sativa) menyebabkan penggunanya ingin makan terus serta membuat perasaan tenang
  2. Shabu (ampethamin) menyebabkan penggunanya kuat dan merasa kenyang
  3. Ecstasy, jenis ini sering digunakan di tempat hiburan malam
  4. Tembakau Cap Gorilla membuat penggunanya berhalusinasi.
  5. Flakka membuat pengguna jadi seperti zombie
  6. Jamur Tahi Sapi (Magic Mushroom)
  7. Obat daftar G

Hal ini kemudain meunculkan upaya strategi untuk menangani naroba. Adapun strategi operasional penanganan permasalahan narkoba yaitu:

  1. Pencegahan: Membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dalam menghadapi pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  2. Pemberantasan: Mengungkap dan menindak sindikat kejahatan narkoba dengan menghukum berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba.
  3. Rehabilitasi: Memulihkan pecandu narkoba dari ketergantungan/kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif.

Langkah-langkah lainnya yang dapat dilakukan untuk mengatasai permasalahn pereadaran dan bahaya narkoba ialah masyarakat dapat berkomitmen terhadap diri sendiri untuk tidak mendekati apalagi menggunakan dan menegdar narkoba. degan demikian, komitmen ini akan menjadi sumpah bagi diri setiap masyarakat dan perjanjian hati nurani untukmenjaga dan melindungi diri. Selain itu, adanya kerjasama daris etiap elemen baik negeri maupun swasta yang bekerja sama untuk memberantas narkoba baik dilingkungan perkantoran, perteman kerja maupun diluar dari aktiviatsnya. Selanjutnya juga harus ada pemahaman dini yang perlu ditanam dan ditingkatkan bagi masyarakat.

Masyarakat hendaknya  lebih waspada terhadap peredaran narkoba. masyarakat hendaknya lebih sadar secara terbuka bahwa narkoba sangat merusak bagi penggunanya dan berbahaya bagi lingkungan. Terutama lingkungan pribadi. Tidak tergiru dengan uapay bayaran dari penjualan maupun transaksi kurir narkoba kepada pembeli. Ada hukum yang sedang menunggu saat menyentuh barang haram ini baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.

Referensi :

UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

https://www.kabarsumbar.com/berita/polres-bukittinggi-ringkus-enam-pengedar-narkoba/

https://www.beritasatu.com/nasional/324198/modus-tangkap-kurir-oknum-polisi-jadi-bandar-narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel