Oleh : Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom., M.A Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Provinsi Kepulauan Riau
Perkembangan kajian politik antar negara dewasa ini mengalami perubahan isu dari konsep keamanan yang secara tradisional masih sangat fokus pada perang dan konflik antar negara bahkan fokus dalam isu keamanan internasional seperti perlombaan senjata (arm race) untuk menciptakan dilema keamanan dalam arena politik internasional hingga sampai dengan saat ini yang fokus pada keamanan non tradisional (human security). Konsep security menjelaskan tentang kondisi keamanan secara militer pada level tertinggi (high politics) yaitu isu keamanan negara (state centrics) yang menjadi fokus utama sedangkan dalam dalam perspektif atau sudut pandang non-tradisional, batasan isu keamanan tidak hanya berfokus pada isu militer saja akan tetapi mulai berevolusi pada bentuk yang lebih spesifik seperti narkotika sebagai isu-isu keamanan dalam politik internasional.
Salah satu wilayah yang menjadi titik fokus perhatian dunia
adalah kerjasama negara-negara dibidang keamanan di wilayah Asia Pasifik dan Timur Tengah terutama dalam memberantas kejahatan lintas negara atau transnational crime yang didorong oleh perkembangan teknologi, kemudahan transportasi dan perkembangan ekonomi dunia telah mengakibatkan kejahatan lintas negara yang terorganisasi telah berkembang dengan pertumbuhan yang sangat cepat dan mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Jaringan kejahatan lintas negara ini telah melengkapi dirinya dengan teknologi yang semakin canggih dan menerapkan organisasi sistem sel yang makin sulit dilacak.
Sampai dengan saat ini narkotika menjadi salah satu komoditas bisnis yang sangat menguntungkan dan melibatkan pelaku kejahatan transnasional yang lintas batas negara. Peredaran dan penyelundupan narkotika di dunia berkembang secara global. Beberapa kawasan di dunia yang menjadi salah satu tempat peredaran narkotika di dunia adalah kawasan Benua Amerika Latin (Kuba, Mexico, Venezuela dan Brazil sebagai tempat pencucian uang kartel narkoba) dan wilayah tujuan ekspor ilegal narkotika adalah negara-negara di kawasan Amerika Serikat dan Benua Eropa. Sedangkan untuk benua Asia, maka kawasan Asia Tenggara dan Asia Tengah merupakan salah satu kawasan yang potensial dalam poroduksi narkoba secara besar-besaran. Kawasan Asia Tengah juga menjadi salah satu kawasan peredaran dan peneludupan narkotika terbesar di dunia, yang dikenal juga dengan istilah ”Bulan Sabit Emas” atau ”Golden Crescent” yang merupakan kawasan yang berada juga diwilayah perbatasan tiga negara antara negara Afganistan, Pakistan dan Iran (http//www.unodc.org. Illicit Drugs in World System). Sejak opium dikonsumsi oleh berbagai masyarakat di kawasan Asia, maka masyarakat di kawasan Asia Tenggara mulai menanam tanaman opium ini dibeberapa wilayah negara pada saat itu seperti di berbagai wilayah China. Sehingga dengan adanya penanaman opium secara massal oleh masyarakat dan didukung dengan topografi wilayah Asia Tenggara yang berada di pengunungan sehingga mengakibatkan tumbuhan opium ini tumbuh dengan subur dan mulai dikonsumsi oleh masyarakat Asia secara massal.
Dalam perkembangannya maka kawasan regional ini sangat terkenal akan tumbuhan dasar opium yang digunakan untuk eperluan obat – obatan herbal. Akan tetapi sejak adanya kolonilasasi oleh Inggris maka pada saat itu bangsa Inggris yang datang ke Asia Timur menjadikan tanaman opium ini sebagai pelengkap sebuah pesta dan tidak dijadikan sebagai hakikat awal untuk obat tradisional melainkan untuk kegiatan yang memabukkan dan bahkan dalam perkembangannya mulai melakukan perdagangan terhadap tanaman opium, sehingga mulai saat itu tanaman opium disalahgunakan dan menjadi komoditas bisnis yang sangat menguntungkan.
Berdasarkan penjelasan tentang dinamika kejahatan transnasional penyelundupan narkotika di kawasan Asia Tenggara mulai dari produksi narkotika di kawasan Asia Tenggara, penyelundupan narkotika sampai pada jalur penyelundupan narkotika di kawasan Asia Tenggara maka dapat dijelaskan bahwa akselerasi penyalahgunaan narkotika di kawasan Asia Tenggara sampai pada tahun 2016 menunjukkan angka perkembangan yang sangat signifikan dan membahayakan. Data ASEAN NARCO menjelaskan bahwa sampai pada tahun 2015 wilayah Asia Tenggara menjadi salah satu wilayah ladang (cultivation), produksi (manufacturing), dan perdagangan (trafficking) narkotika secara ilegal dengan lima jenis tipe narkotika yang familiar di kawasan Asia Tenggara seperti ganja, heroin, opium, amphetamine tablet, ampehatime kristal (ice). Tipe dan jenis narkotika yang selalu berubah – ubah serta peningkatan kemudahan terhadap penggunaan.narkotika mengakibatkan penanganan terhadap narkotika menjadi tambah sulit untuk dilakukan.
Daftar Pustaka :
Jainah, Zainab Ompu. 2013. Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized Crime.Universitas Bandar Lampung.
Ilham Prisgunanto. 2012. Kejahatan transnasional yang terorganisir. Jakarta :Jurnal Universitas Trisakti.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan ke-5, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Hugh D. Barlow. 2008. Introduction to Criminology, Little, Brown and
Company. Canada, 1984