Skip to main content
Artikel

Memutus Mata Rantai Penyalahgunaan Narkoba, Melalui Penyeimbangan Metode Pencegahan dan Metode Penindakan Hukum

Dibaca: 332 Oleh 05 Agu 2020November 13th, 2020Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Seperti ungkapan orang bijak, api kecil adalah kawan dan jika menjadi besar merupakan lawan, ini ungkapan yang sangat pas, untuk menggambarkan tentang narkoba. Dalam dunia medis, narkoba dapat menjadi obat yang berkhasiat untuk penyembuhan, dengan kata lain penggunaan narkoba dalam dunia medis adalah legal. Dalam kehidupan dewasa ini, kita sering mendapatkan berita seseorang di tangkap Aparat Penegak Hukum, karena mengkonsumsi narkoba, tanpa adanya pengawasan dari Dokter. Penggunaan narkoba secara illegal dapat merusak organ tubuh, mempengaruhi berkurangnya daya pikir seseorang, membuat pikiran menjadi tidak rasional, serta menyebabkan kerusakan otak secara permanen.

Narkoba pada dasarnya merupakan obat, ataupun bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, ataupun pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan, yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Menggunakan narkoba tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan Undang-Undangan yang berlaku merupakan tindak pidana narkoba. Adapun tindak pidana narkoba adalah sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia.

Dalam perkembangannya tindak pidana narkoba bersifat transnasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, menggunakan teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, serta telah banyak menimbulkan korban, secara khusus di kalangan generasi muda bangsa Indonesia. Penggunaan narkoba tidaklah sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 oleh karenanya, untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Melalui Undang-Undang ini, diharapkan dapat mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada saat memberikan kuliah umum di Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2014, Presiden Ir. Joko Widodo mengatakan, tidak ada yang saya berikan pengampunan untuk kasus narkoba. Ucapan tersebut bukan hanya retorika semata, tapi dibuktikan melalui peningkatan prestasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menindak tegas kasus penyelundupan maupun kasus penjualan narkoba di Ibu Pertiwi. Katakanlah saat BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kg sabu-sabu di Kalideres, ataupun saat penyelundupan 1 ton sabu-sabu kembali dapat digagalkan oleh BNN di Banten. Sikap tegas yang dilakukan Pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo bersama jajarannya dalam memberantas narkoba memang tidak dapat diragukan lagi. Sehingga mendapat banyak kritik baik dari dalam, maupun luar negeri.

Adapun metode pemberantasan narkoba melalui metode pencegahan, serta metode penindakan hukum. Peningkatan prestasi yang dicapai oleh Pemerintah dalam metode penindakan kasus narkoba sangat baik, namun bila melihat metode pencegahan cenderung menurun. Berdasarkan Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional, pada tahun 2015, 41.002 orang mendapatkan layanan rehabilitasi langsung dari BNN atau melalui lembaga komponen masyarakat, sedangkan pada tahun 2016 jumlahnya menurun menjadi hanya 22.485. Beberapa kritik datang dari beberapa ahli, mengenai arah pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di antaranya, dari Kriminolog dan Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala Adrianus Eliasta berpendapat, bahwa Pemerintah harus berkaca kepada lebih suksesnya pemberantasan narkoba melalui pendekatan pencegahan yang lebih baik, orang yang menyalahgunakan narkoba itu orang sakit, bukan orang bersalah.

Bagaimana pun juga, mata rantai penyalahgunaan narkoba haruslah di berantas, karena pada dasarnya penggunaan narkoba jelas merugikan masyarakat, serta negara. Adapun nilai- nilai yang terkadung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, jelas bertolak belakang dengan penyalahgunaan narkoba. Sehingga perlulah kerja sama oleh semua pihak, saling bergotong-royong untuk memulihkan Ibu Pertiwi ini. Akhir kata penulis mengajak setiap pembaca, mari saling bergandengan tangan untuk memutuskan mata rantai penyalahgunaan narkoba. Katakan tidak kepada narkoba!!

Oleh : Al Hilal Siagian

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel