Skip to main content
Pemberantasan

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir

Dibaca: 5 Oleh 03 Okt 2019November 13th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, M.M.,MBA didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari S.I.K., M.H melaksanakan kegiatan press release pengungkapn kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.

BNNP Kepri berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 12.137,43 (dua belas ribu seratus tujuh puluh empat koma empat puluh tiga) gram dan 1.461 (seribu empat ratus enam puluh satu) butir Ekstasi setara 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram dengan jumlah tersangka 3 (tiga) orang.

Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 24 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB bertempatan di Pinggir Jalan Brigjen Katamso KM-2 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki dengan inisial S (23 Thn) WNI karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau dibalut lak ban cokelat dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 1.535,43 (seribu lima ratus tiga puluh lima koma empat puluh tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisi tablet diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak sebanyak 1.461 (seribu empat ratus enam puluh satu) butir dengan berat bruto 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram. Berdasarkan kejadian tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Pada hari Selasa tanggal 25 September 2019, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ganet Lama No. 26 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki dengan inisial B (27 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam dalam jual beli narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) plastik bening yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal seberat bruto 208 (dua ratus delapan) gram yang ditemukan di tempat sampah samping rumah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan kejadian tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di rumah Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 No. 236 RT. 002 RW. 003 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki dengan inisial SK (33 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus teh cina Merk Guanyinwang warna hijau berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 10.394 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat) gram yang ditemukan di tumpukan pasir rumahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus dan 2 (dua) bungkus lainnya di atas pafon rumah.
Berdasarkan kejadian tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 12 Kg dan Ekstasi 1000 butir

BNN RI dan BNNP Kepri jajaran sukses dan jaya, aamiin.

#stopnarkoba
#peranginarkoba
#bnnpkepri
#humasbnnpkepri
#kepri.bnn.go.id

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel