
Kamis, 2 Desember 2022, Pada Kesempatan ini Rapat Monev RAN P4GN B06 Tahun 2022, BNNP Kepri di wakili oleh Kepala Bagian Umum BNNP Kepri Bpk. Drs. Ali Chozin,Apt.,M.Si dan Bpk. Irfan Holan Asi Sitompul, S.E. Selaku Perencana BNNP Kepri,
Bpk. Yanu Widiyono, S.S – Perencana Program dan Anggaran beserta perwakilan Pemerintah Kab. Bintan, Pemkab Kab. bintan, Bakesbangpol Kab. Bintan, BKPSDM Kab. Bintan, Dinkes Kab.Bintan, DP3KB Bintan, BPBD Kab.Bintan, DKPP Kab. Bintan, Satpol PP. Kab Bintan, DPMD Kab. Bintan, Disdukcapil Kab.Bintan, BKAD Kab.Bintan, Disdik Kab. Bintan, Disnaker Kab.Bintan, Dukcapil Kab.Bintan, Kec. Seri Kuala Lobam Kab.Bintan, Dishub Kab.Bintan, Dinas Perkim Kab.Bintan, Inspektorat Kab.Bintan, Kec.Teluk Kab. Bintan, Kec. Toapaya Kab. bintan.
Adapun pembahasan pertama tentang Capaian Pemerintah daerah 329 dari 548 Pemda yang sudah melaksanakan RAN
Jumlah OPD yang terlibat 4.530, dalam hal ini OPD Kabupaten Bintan adalah yang turut aktif dalam pelaksanaan RAN P4GN.
adapun catatan Pelaksanaan RAN P4GN sebagai berikut ;
1. Masih banyak RAN tentang Regulasi dan Satgas yang dilaporkan pada Sismonev Inpres RAN P4GN tidak mencantumkan nomor, tahun dan uraian, sehingga kualitas jumlah output Regulasi masih belum jelas.
2. Jika Regulasi diterbitkan oleh suatu Pemda, maka pelaporan RAN terkait Regulasi cukup dilakukan oleh salah satu OPD saja (misal: Kesbangpol), sehingga tidak menimbulkan duplikasi pada rekapan jumlah output.
3. Regulasi terkait SK Tim Satgas sebaiknya dilaporkan pada RAN tentang Satgas.
Adapun Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan RAN P4GN sebagai berikut ;
1. Penguatan komunikasi serta koordinasi antar narahubung K/L dan Pemda secara periodik;
2. Badan Narkotika Nasional bersama Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 secara periodik.
3. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan koordinasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terkait P4GN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 antara lain untuk mendukung tes urine bagi ASN.