
Kamis, 01 Desember 2022, telah dilaksanakan Koordinasi Kelembagaan dalam rangka Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kantor BP Batam Jalan Ibnu Sutowo No. 1 Gd. Bifza Annex I, Kec. Batam Kota Kota Batam Prov. Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada BP Batam mengenai Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta mengingatkan tentang periode pelaporan B12 tahun 2022 dari tanggal 25 Desember sampai dengan 10 Januari 2023.
Berdasarkan hasil koordinasi dan sosialisai tersebut dapat dilaporkan hasil sebagai berikut:
– BP Batam telah melaksanakan kegiatan Generik Inpres No 2 Tahun 2020 pada tahun 2022 ini.
– Terkait Regulasi Internal BP Batam tentang P4GN perlu disosialisasikan kembali kepada seluruh personil BP Batam.
– Perlu adanya penunjukan satu Person In Charge yang bertugas melaporkan kegiatan dan mengumpulkan Data Dukung dari seluruh unit kerja BP Batam.