
Sekretariat TAT BNNP Kepri mendapat permohonan dari Bidang Pemberantasan BNNP Kepri untuk melaksanakan Asesmen Terpadu sebanyak 2 orang.
Dari hasil Asesmen Hukum, Klien ke-2 orang tersebut tidak termasuk dalam jaringan dan belum pernah dihukum. Sedangkan Hasil Asesmen Medis didapati pola pakai Tersangka bersifat rekreasional. Dari gabungan pemeriksaan hasil Asesmen Hukum dan Asesmen Medis disimpulkan, bahwa Tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 8x pertemuan di Klinik Pratama BNNP Kepri .
Adapun yang menjadi tim TAT adalah :
a. Tim Medis :
- dr. Ayu Wedyanti (dokter sie PLR BNNP Kepri)
- Irma Yuni, S.Psi, M.Psi ( Psikolog Klinik sie PLR BNNP Kepri)
b. Tim Hukum :
- Bubung Pramiadi, SH (Kabid Pemberantasan BNN Kepri)
- Tafsiruddin,SH.MH(Plt.Kasie Penyidikan BNNP Kepri)
- Shallahuddin(Panit 1 Unit II Subdit III Polda Kepri)