
Antara Penegakan Hukum dan Revolusi Penyelundupan Narkoba
Oleh: Nur Hidayat Mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji
Penyelundupan Narkoba
Penyelundupan narkoba saat ini semakin berevolusi bentuknya. Pelaku penyelundupan semakin kreatif dalam menyembunyikan narkoba untuk dikirmkan maupun diantarkan kepada pembeli. Jika dulu, pelaku penyelundupan narkoba harus melalui pengemasan yang super ketat dan rapat, hari ini penyelundupan dapat dilakukan hanya dengan menyelipkan narkoba didalam pakai yang pelaku kenakan. Hampir tidak dapat terlihat jika dipandang sekilas mata, keluar masuk narkoba dengan mudah menjadi peluang pendapatan bagi pelaku penyelundupan. Bukan hanya finansial, namun juga perluasan jaringan penggunaan dan penyeludupan narkoba.
Sebagaimana yang sudah menjadi pengetahuan umum, Narkoba diseludupi melalui beberapa jalur yakni jalur laut melalui pelabuhan-pelabuhan umum dan pelabuhan tikus, jalur udara dan jalur darat. Semakin banyaknya pelaku yang tertangkap oleh aparat penegak hukum, membuat pelaku lainnya yang masih berkeliran semakin cerdik pelakudan kreatif. penyelundupan narkoba tidak lagi menyulitkan bagi sebagian pelaku penyelundupan. Seperti misalnya jalur laut, para penyelundup dapat menyelundupi narkoba menggunakan jaring sebagai alasan menangkap ikan. Padahal, ada transaksi yang sedang dilakukan yang tidak terlihat oleh masyarakat maupun pantauan aparat. Kepulauan Riau yang berbasis perairan, dengan mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai nelayan, menjadi celah bagi pelaku untuk berkamuflase menjadi nelayan sambil membawa barang haram tersebut.
Selain itu, dibeberapa kasus yang pernah tertangkap oleh aparat, ada pula kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut dengan berpura-pura sedang membawa mesin rusak. Padahal didalam terdapat banyak narkoba yang disembunyikan. Kasus lain yang pernah terjadi adalah ketika kapal barang yang membawa barang-barang untuk jualan, menyelipkan narkoba didalam pipet-piet yang tersembunyi didalam kardus-kardus barang bawaan kapal. Segala upaya dilakukan untuk berupaya menutupi terciumnya kejatahan pelaku. Namun, kreatif dan cerdiknya pelaku penyelundupan yang berusaha mengelabui petugas, tidak menjadikan petugas terus-terus terkelabui. Dengan ditemukannya dan ditangkap para pelaku penyelundupan, menjadi tanda hebatnya para aparat dalam mendeteksi jaringan penyudupan dan cara pelaku menyembunyikan narkoba. Selain dari beberapa jalur penyelundupan yang disebutkan sebelumnya, penyelundupan juga dilakukan dengan cara menempatkan narkoba didalam kemasan makanan bahkan didalam makanan. Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi rantai kriminalitas yang sulit diatasi. Peredarannya yang tersembunyi seringkali menggunakan banyak cara yang cukup sulit untuk diketahui pihak berwajib. Penyelundupan narkoba melalui makanan, barang, atau bahkan ditelan dan disimpan di dalam tubuh juga mungkin saja dilakukan. Harga jual yang mahal membuat banyak orang tergiur untuk mengedarkannya. Seperti kejadian penyelundupan narkoba belakangan ini yang dilakukan oleh seorang oknum sipir atau penjaga penjara tertangkap basah menyelundupkan empat butir amphetamine dan dextroamphetamine untuk salah satu narapidana. Marcy Shaffer, sipir penjara berusia 43 tahun ini harus mengakhiri karirnya setelah penemuan barang bukti tersebut.
Hukum Bagi Pelaku Penyelundupan
Terasa ada yang janggal jika penegakkan hukum bagi pelaku penyelundupan tidak diterapkan secara seimbang dengan dampaknya. Jika dilihat berbagai keluahn masyarakat terhadap penjatuhan hukum kepada pengedar narkoba, hukum yang berlaku saat ini serasa masih sangat-sangat memberikan peluang kepada oengedar lainnya tanpa memberikan efek jera. Hal ini dikarenakan, disatu sisi pemerintah beranggapan bahwa narkoba dan penyebarannya adalah perilaku haram dan salah. Sehingga ditetapkanlah UU atau aturan hukum bagi setiap pelaku. Namun Disi lain, ada keringan-kerinhan yang menjadi pengelompokkan hukum itu terhadap pelaku penyelundupan atau penyebaran narkoba.
Begitu seriusnya semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur pemberantasan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika saja, tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Perataan sanksi pidana ini diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif serta mencapai hasil maksimal.
Disatu sisi ada semangat yang luar biasa pemberantasan narkotika dan precursor narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disisi lain juga tercermin semangat melindungi penyalahgunaan narkotika baik secara pecandu maupun sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Bentuk perumusan sanksi pidana dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dikelompokkan sebagai dalam bentuk tunggal (penjara atau denda saja), dalam bentuk alternative (pilihan antara denda atau penjara) , dalam bentuk komulatif (penjara dan denda) , dan dalam bentuk kombinasi/campuran (penjara dan/atau denda).
Jika dalam Pasal 10 KUHP menentukan jenis-jenis pidana terdiri dari Pidana Pokok yakni Pidana mati, Pidana penjara, Kurungan, Denda, serta Pidana Tambahan antara lain pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Penyelundupan narkoba bukan persoalan yang biasa dan ringan dampaknya. Sehingga keseseriusan pemerintah maupun penegak hukum tidak cukup dengan mengatakan “Berantas narkoba” sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan hukum. Namun selain itu, diperlukan implementasi dari komitmen tersebut. Penegak hukum bisa saja menjatuhkan hukum atau pidana apapun kepada pelaku, namun akibat dari adanya pengelompokkan hukum terhadap perilaku kejahatan inilah yang masih menjadi celah peredaran narkoba masih terus ada di Indonesia.
Referensi
Hadi Setia Tunggal. (2012). KOmpilasi Peraturan Narkotika dan Psikotripika, Harvarindo : Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Elrick Christovel Sange. (2013). Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dikalangan muda. Volume II nomor 4.
Huffpost media. (2021). Penyelundupan narkoba oleh sipir penjara. Diakses 28/08/2021.