Skip to main content
EdukasiArtikel

Suara Hati Mantan Pecandu Narkoba

Dibaca: 688 Oleh 11 Okt 2021November 1st, 2021Tidak ada komentar
Suara Hati Mantan Pecandu Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : Sundari Widiastuti, S.Psi Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Kepri

Menjadi seorang pecandu narkoba tentu bukanlah cita-cita. Meski di sebagian benak generasi muda menjadi lifestyle ‘kebanggaan’ sebagai pemakai narkoba, namun etika dan moral di masyarakat khususnya keluarga, pemakai narkoba adalah aib. Aib yang harus dihindari dan dijauhi. Saking malu karena dimengerti sebagai aib, bahkan menyembunyikan bila ada anggota keluarga yang terlanjur menjadi pecandu. Tanpa disadari, bahwa hal itu semakin membahayakan jiwa pecandunya. Pemahaman yang kabur tentang betapa berbahayanya ‘barang-barang bermerek ‘narkoba’ itu, terkadang tak sanggup mengalahkan ‘gengsi’ dan harga diri keluarga di mata masyarakat.

Banyak faktor orang terseret ke dalam rayuan narkoba. Awal pemakai narkoba bukanlah kecelakaan, namun telah diketahui akan bahaya maupun dilarangnya barang tersebut. Namun rasa ingin tahu, penasaran, ingin mencoba, gaya hidup, dan lain sebagainya mengalahkan akal sehat. Akal sehat yang akan menjadi tidak sehat dengan digerogotinya oleh zat-zat jahat yang dikandung di dalamnya. Narkoba adalah penyakit. Secara medis sifat adiksi/ ketergantungan narkoba, menyebabkan gangguan pada otak yang menimbulkan perubahan perilaku, pikiran dan perasaan. Efek ketergantungan ini sangat berbahaya, bisa menjadi senjata biologis pemusnah massal.

Narkoba disebut penyakit, dikarenakan kemampuan narkoba yang mampu  mempengaruhi sistem kesehatan di dalam tubuh manusia. Dalam hal ini mengonsumsi narkoba dapat menyebabkan adiksi. Adiksi inilah yang menyebabkan gangguan pada otak dan menimbulkan perubahan perilaku, pikiran dan perasaan. Efeknya jelas menyebabkan disorientasi waktu dan ruang, juga mispersepsi serta misinterpretasi (paranoid, ilusi dan halusinasi). Sifat narkoba itu terdiri dari stimulant, hallusinogen dan depressan. Narkoba sebagai Stimulant seperti yang terkandung dalam narkoba jenis Kafein, Nikotin, Amfetamin, Kokain, Shabu. Hallusinogen ditimbulkan oleh pemakaian LSD, Jamur Ajaib, Meskalin, Datura/ Kecubung. Sedangkan sifat Depressan dipicu oleh Analgesik, Alkhohol, Benzodiazepin, Pethidine, Heroin, Morfin, Metadon dan lain-lain.

Ciri pecandu narkoba diantaranya berjalan sempoyongan, bicara pelo, selalu terlihat mengantuk, mengabaikan kebersihan diri, sulit berkonsentrasi, mudah tersinggung, malas untuk belajar, tak disiplin, sering bengong / linglung, menyendiri dan lain sebagainya. Dampak psikologis muncul dalam ekspresi pecandu cenderung mudah emosi yang tidak terkendali, suka berbohong, sangat menurun rasa tanggung jawab, tak peduli dengan nilai / norma yang ada bahkan cenderung melakukan tindak pidana seperti kekerasan, pencurian dan mengganggu ketertiban umum, menarik diri dari pergaulan di sekitarnya sehingga hubungan dengan keluarga, guru, teman serta lingkungan menjadi terganggu dan lain-lain. Yang jelas jenis narkoba  itu sama-sama mampu merusak jaringan otak secara permanen. Gejala awal berupa motivasi rendah dan susah dikendalikan, depresi dan paranoid, gangguan persepsi dan cara berfikir, mengganggu keseimbangan tubuh, sulit berkonsentrasi serta membuta gerakan lambat.

Penanganan yang tepat akan berpeluang untuk memulihkan para penderitanya. Hal yang menjadi kunci utama adalah terapi dan rehabilitasi untuk memulihkan pengguna dari penyakit/ adiksi yang diderita. Jelas harus dipahami adalah pecandu merupakan seorang pasien yang sedang menderita penyakit. Harus disembuhkan dengan cara perawatan terapi dan rehabilitasi. Jika tidak nyawa menjadi taruhannya. Butuh dukungan untuk para pecandu narkoba agar dapat pulih. Saat mereka tidak mampu mengambil keputusan yang tepat, karena tergganggunya kinerja otak, maka lingkunganlah yang bisa membantunya.

Berikut Puisi Mantan Pecandu untuk sahabat yang sedang bergelut lepas dari jeratan narkoba, dan mencari cahaya masa depannya.

 

Sang Pecandu

karma, jatuhkan pada dosa yang tereja

tangan-tangan keadilan menghukum perilaku durjana

aku sang penikmat kepulan asap jelaga

serbuk narkotika haram dunia

atas luka-luka jarum pintu ilusi mimpi asa

padaku stempel di kening itu ada

pecandu napza

letupan pengab sudut-sudut relung gelap jiwa

menghamba pada ‘Tuhan’ serbuk cairan nista

hingga jernih pikir sirna dilahap setan-setan suara

hunjam lekat isi rasio kepala

menusuk suci hati sisakan puing substansi rasa

renggut jiwa sukma yang terlupa

nasibku kian tercekat

oleh semu nikmat aroma pil serbuk mudarat

terkapar pesona rayuan setan penghamba jahat

satu demi satu sel tubuhku sekarat

berkeping keping dicumbu ruh ruh jahat

apa yang layak perbuat?

saat dunia tak lagi ramah bersahabat

pada kami berlabel manusia tak bermartabat

terbeli oleh adiksi narkoba laknat

jelmakan hidup kelam hitam pekat

hingga cibiran runcing berkelebat setiap saat

meski pintu tlah terbuka taubat

aku ingin pulih!

aku bukan sampah!

aku manusia!

aku punya cita cita!

aku korban keji peradaban!

aku bukan penghuni penjara!

lalu, tebusan apa yang pantas kugadaikan

hingga keterasingan ini menyingkir dari hadapan

masa lalu hitam telah kuhancurkan

memori kelam tlah aku hapuskan

bersama segenggam manis mulia harapan

percayakan waktu untuk niat pembuktian

tidakkah aku berkesempatan?

Penanganan yang tepat akan berpeluang untuk memulihkan para penderitanya. Hal yang menjadi kunci utama adalah terapi dan rehabilitasi untuk memulihkan pengguna dari penyakit/ adiksi yang dideritanya itu. Jelas harus dipahami adalah pecandu merupakan seorang pasien yang sedang menderita penyakit. Harus disembuhkan dengan cara perawatan terapi dan rehabilitasi. Jika tidak nyawa menjadi taruhannya. Butuh dukungan untuk para pecandu narkoba agar dapat pulih. Saat mereka tidak mampu mengambil keputusan yang tepat, karena tergganggunya kinerja otak, maka lingkunganlah yang bisa membantunya.

Peran keluarga menjadi sangat vital. Tak usah malu dan gengsi lalu menutupi apabila anggota keluarga kita menjadi pecandu narkoba. Menutupi bukan solusi. Solusinya adalah pecandu harus dirawat direhabilitasi sesuai dengan tingkat adiksinya dan memperoleh penanganan medis yang tepat. BNN telah menetapkan misi rehabilitasi bersama instansi Pemerintah dan komponen masyarakat terkait lainnya, menggelar rehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkoba dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

 Kebijakan Wajib Lapor telah tertuang dalam pasal 55 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 yang menetapkan setiap orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pemakai narkoba yang masih kategori anak-anak wajib melaporkan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Puskesmas, Rumah Sakit ataupun BNN. Jika tidak melaporkan, maka akan terkena sanksi hukuman penjara selama 6 bulan! Kewajiban melapor ini menjadi penting untuk para pecandu narkoba. Melaporkan mereka berarti memenuhi hak-hak pecandu untuk direhabilitasi dan dipulihkan dari penyakitnya. Jangan kucilkan mereka, jangan singkirkan mereka, dan jangan menganggap sampah mereka. Beri kepedulian dengan memberikan ruang persahabatan untuk membantunya melihat  masa depan yang menjadi haknya. Masa depan yang jangan sampai dirusak oleh penyakit bernama narkoba.

Referensi :

  1. https://ypi.or.id/suara-hati-mantan-pecandu-narkoba/
  2. https://www.kompasiana.com/rahab/54f75c6ca33311f9368b460b/kisah-nyata-suara-hati-mantan-pecandu-narkoba?page=4

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel