
Oleh : Sundari Widiastuti, S.Psi Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Kepri
Menjadi seorang pecandu narkoba tentu bukanlah cita-cita. Meski di sebagian benak generasi muda menjadi lifestyle ‘kebanggaan’ sebagai pemakai narkoba, namun etika dan moral di masyarakat khususnya keluarga, pemakai narkoba adalah aib. Aib yang harus dihindari dan dijauhi. Saking malu karena dimengerti sebagai aib, bahkan menyembunyikan bila ada anggota keluarga yang terlanjur menjadi pecandu. Tanpa disadari, bahwa hal itu semakin membahayakan jiwa pecandunya. Pemahaman yang kabur tentang betapa berbahayanya ‘barang-barang bermerek ‘narkoba’ itu, terkadang tak sanggup mengalahkan ‘gengsi’ dan harga diri keluarga di mata masyarakat.
Banyak faktor orang terseret ke dalam rayuan narkoba. Awal pemakai narkoba bukanlah kecelakaan, namun telah diketahui akan bahaya maupun dilarangnya barang tersebut. Namun rasa ingin tahu, penasaran, ingin mencoba, gaya hidup, dan lain sebagainya mengalahkan akal sehat. Akal sehat yang akan menjadi tidak sehat dengan digerogotinya oleh zat-zat jahat yang dikandung di dalamnya. Narkoba adalah penyakit. Secara medis sifat adiksi/ ketergantungan narkoba, menyebabkan gangguan pada otak yang menimbulkan perubahan perilaku, pikiran dan perasaan. Efek ketergantungan ini sangat berbahaya, bisa menjadi senjata biologis pemusnah massal.
Narkoba disebut penyakit, dikarenakan kemampuan narkoba yang mampu mempengaruhi sistem kesehatan di dalam tubuh manusia. Dalam hal ini mengonsumsi narkoba dapat menyebabkan adiksi. Adiksi inilah yang menyebabkan gangguan pada otak dan menimbulkan perubahan perilaku, pikiran dan perasaan. Efeknya jelas menyebabkan disorientasi waktu dan ruang, juga mispersepsi serta misinterpretasi (paranoid, ilusi dan halusinasi). Sifat narkoba itu terdiri dari stimulant, hallusinogen dan depressan. Narkoba sebagai Stimulant seperti yang terkandung dalam narkoba jenis Kafein, Nikotin, Amfetamin, Kokain, Shabu. Hallusinogen ditimbulkan oleh pemakaian LSD, Jamur Ajaib, Meskalin, Datura/ Kecubung. Sedangkan sifat Depressan dipicu oleh Analgesik, Alkhohol, Benzodiazepin, Pethidine, Heroin, Morfin, Metadon dan lain-lain.
Ciri pecandu narkoba diantaranya berjalan sempoyongan, bicara pelo, selalu terlihat mengantuk, mengabaikan kebersihan diri, sulit berkonsentrasi, mudah tersinggung, malas untuk belajar, tak disiplin, sering bengong / linglung, menyendiri dan lain sebagainya. Dampak psikologis muncul dalam ekspresi pecandu cenderung mudah emosi yang tidak terkendali, suka berbohong, sangat menurun rasa tanggung jawab, tak peduli dengan nilai / norma yang ada bahkan cenderung melakukan tindak pidana seperti kekerasan, pencurian dan mengganggu ketertiban umum, menarik diri dari pergaulan di sekitarnya sehingga hubungan dengan keluarga, guru, teman serta lingkungan menjadi terganggu dan lain-lain. Yang jelas jenis narkoba itu sama-sama mampu merusak jaringan otak secara permanen. Gejala awal berupa motivasi rendah dan susah dikendalikan, depresi dan paranoid, gangguan persepsi dan cara berfikir, mengganggu keseimbangan tubuh, sulit berkonsentrasi serta membuta gerakan lambat.
Penanganan yang tepat akan berpeluang untuk memulihkan para penderitanya. Hal yang menjadi kunci utama adalah terapi dan rehabilitasi untuk memulihkan pengguna dari penyakit/ adiksi yang diderita. Jelas harus dipahami adalah pecandu merupakan seorang pasien yang sedang menderita penyakit. Harus disembuhkan dengan cara perawatan terapi dan rehabilitasi. Jika tidak nyawa menjadi taruhannya. Butuh dukungan untuk para pecandu narkoba agar dapat pulih. Saat mereka tidak mampu mengambil keputusan yang tepat, karena tergganggunya kinerja otak, maka lingkunganlah yang bisa membantunya.
Berikut Puisi Mantan Pecandu untuk sahabat yang sedang bergelut lepas dari jeratan narkoba, dan mencari cahaya masa depannya.
Sang Pecandu
karma, jatuhkan pada dosa yang tereja
tangan-tangan keadilan menghukum perilaku durjana
aku sang penikmat kepulan asap jelaga
serbuk narkotika haram dunia
atas luka-luka jarum pintu ilusi mimpi asa
padaku stempel di kening itu ada
pecandu napza
letupan pengab sudut-sudut relung gelap jiwa
menghamba pada ‘Tuhan’ serbuk cairan nista
hingga jernih pikir sirna dilahap setan-setan suara
hunjam lekat isi rasio kepala
menusuk suci hati sisakan puing substansi rasa
renggut jiwa sukma yang terlupa
nasibku kian tercekat
oleh semu nikmat aroma pil serbuk mudarat
terkapar pesona rayuan setan penghamba jahat
satu demi satu sel tubuhku sekarat
berkeping keping dicumbu ruh ruh jahat
apa yang layak perbuat?
saat dunia tak lagi ramah bersahabat
pada kami berlabel manusia tak bermartabat
terbeli oleh adiksi narkoba laknat
jelmakan hidup kelam hitam pekat
hingga cibiran runcing berkelebat setiap saat
meski pintu tlah terbuka taubat
aku ingin pulih!
aku bukan sampah!
aku manusia!
aku punya cita cita!
aku korban keji peradaban!
aku bukan penghuni penjara!
lalu, tebusan apa yang pantas kugadaikan
hingga keterasingan ini menyingkir dari hadapan
masa lalu hitam telah kuhancurkan
memori kelam tlah aku hapuskan
bersama segenggam manis mulia harapan
percayakan waktu untuk niat pembuktian
tidakkah aku berkesempatan?
Penanganan yang tepat akan berpeluang untuk memulihkan para penderitanya. Hal yang menjadi kunci utama adalah terapi dan rehabilitasi untuk memulihkan pengguna dari penyakit/ adiksi yang dideritanya itu. Jelas harus dipahami adalah pecandu merupakan seorang pasien yang sedang menderita penyakit. Harus disembuhkan dengan cara perawatan terapi dan rehabilitasi. Jika tidak nyawa menjadi taruhannya. Butuh dukungan untuk para pecandu narkoba agar dapat pulih. Saat mereka tidak mampu mengambil keputusan yang tepat, karena tergganggunya kinerja otak, maka lingkunganlah yang bisa membantunya.
Peran keluarga menjadi sangat vital. Tak usah malu dan gengsi lalu menutupi apabila anggota keluarga kita menjadi pecandu narkoba. Menutupi bukan solusi. Solusinya adalah pecandu harus dirawat direhabilitasi sesuai dengan tingkat adiksinya dan memperoleh penanganan medis yang tepat. BNN telah menetapkan misi rehabilitasi bersama instansi Pemerintah dan komponen masyarakat terkait lainnya, menggelar rehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkoba dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kebijakan Wajib Lapor telah tertuang dalam pasal 55 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 yang menetapkan setiap orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pemakai narkoba yang masih kategori anak-anak wajib melaporkan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Puskesmas, Rumah Sakit ataupun BNN. Jika tidak melaporkan, maka akan terkena sanksi hukuman penjara selama 6 bulan! Kewajiban melapor ini menjadi penting untuk para pecandu narkoba. Melaporkan mereka berarti memenuhi hak-hak pecandu untuk direhabilitasi dan dipulihkan dari penyakitnya. Jangan kucilkan mereka, jangan singkirkan mereka, dan jangan menganggap sampah mereka. Beri kepedulian dengan memberikan ruang persahabatan untuk membantunya melihat masa depan yang menjadi haknya. Masa depan yang jangan sampai dirusak oleh penyakit bernama narkoba.
Referensi :
- https://ypi.or.id/suara-hati-mantan-pecandu-narkoba/
- https://www.kompasiana.com/rahab/54f75c6ca33311f9368b460b/kisah-nyata-suara-hati-mantan-pecandu-narkoba?page=4