
Selasa, 01 November 2022, Pokok Pembahasan pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negawa pada Akhir Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula KPPN Batam yaitu mengenai :
1.PEDOMAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TA 2022 : Pendaftaran Data Kontrak/Perubahan Data Kontrak, Pengaturan Pengajuan SPM, Pengajuan TUP, Pengaturan Persetujuan Pengajuan Data Kontrak/Perubahan Data Kontrak dan/atau SPM di Luar Batas Waktu, dan Pengaturan Pengeluaran Negara atas Beban Bagian Anggaran BUN.
2.JAMINAN DAN PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN DALAM LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN : Pokok-Pokok Pengaturan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.
3.PERENCANAAN KAS : Proyeksi Bulanan & RPD Harian.
4.DUKUNGAN IT UNTUK KESIAPAN IMPLEMENTASI PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARA (LLAT) 2022
RINGKASAN MATERI
Pengajuan SPM-LS Kontraktual berdasarkan BAST/BAPP. Perbedaanya BAST untuk Prestasi Pekerjaan yang selesai 100 Persen, dan BAPP untuk Pembayaran Pekerjaan secara Bertahap/Termin.
Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data kontrak dan/atau pengajuan SPM yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat 2 (dua) Hari Kerja berikutnya pada Jam Kerja setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 23 Desember 2022 pada Jam Kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.
SP2D atas pengajuan kembali SPM diselesaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima secara lengkap dan benar oleh KPPN.
Pengajuan dan Penggunaan SPM UP Tunai/GUP Tunai/TUP Tunai meliputi Rincian Rencana Penggunaan TUP Tuna, Surat pernyataan dari KPA, dan Paling Lambat diajukan tanggal 6 Desember 2022 Pukul 12.00 Waktu Setempat.
Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
1.Satker mengajukan persetujuan TUP
KKP paling lambat 7 Desember 2022 dan KPPN menyampaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP ke KPA paling lambat 9 Desember 2022
2.Penggunaan KKP dibatasi s.d.16 Desember 2022 dan Pembayaran dapat menggunakan e-billing
dilakukan statement sementara atau bukti pembayaran
3.SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat 20 Desember 2022 dan SP2D-GUP/PTUP KKP diterbitkan paling lambat 22 Desember 2022.
Proyeksi Bulanan yang diinput oleh Satker sangat diperlukan untuk manajemen SiLPA/SiKPA akhir tahun berdasarkan informasi yang berasal dari Satker. Satker menyusun Proyeksi Bulanan dengan proyeksi pengeluaran bulanan sampai dengan akhir tahun secara periodik paling lambat tanggal 5 bulan berkenaan Proyeksi pengeluaran bulanan dimutakhirkan mulai tanggal 10 s.d. 15 bulan berkenaan.
Satuan kerja membuat RPD secara otomatis ketika SPP diterbitkan dan diupdate secara otomatis ketika SPM disetujui, KPPN memiliki memiliki menu monitoring proses penyelesaian tagihan, PKN memiliki kewenangan untuk mengatur perubahan jatuh tempo sebelum SP2D diterbitkan. RPD akhir tahun pembayaran UP/TUP/GUP Tunai, pembayaran GUP/PTUP KKP, pembayaran belanjap pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur, gaji PPPK, penghasilan PPNPN, pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah; dan pengesahan.
Implementasi SAKTI Tahun 2022 merupakan tahun pertama full implementasi SAKTI dan penggunaan user SAKTI BUN di KPPN. Interkoneksi dan Monitoring Bank Garansi Tahun 2022 merupakan tahun ke-2 implementasi interkoneki Bank Garansi dengan Perbankan melalui OM SPAN. Inisiatif dan Upaya Penyempuraan Performa/Kinerja Volume transaksi yang cenderung meningkat di akhir tahun anggaran Motivasi Satker terkait IKPA : Tahun 2022 terdapat ukuran kinerja satker dengan bobot yang signifikan pada data capaian output Upaya peningkatan kinerja infrastruktur sepanjang tahun 2022.