
Oleh : Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom., M.A Kasi Wastahti BNNP KEPRI
Adanya bahaya narkoba di Indonesia sangat tidak sejalan dengan tujuan pembangunan Negara Republik Indonesia yakni untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur sejahtera sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia yakni Pancasila. Apalagi kalau pengguna atau pengedar narkoba dilakukan oleh seorang anak. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dalam usia katagori anak sebagaimana diatur oleh UU Nomor 35 tahun 2014 ada sebutan lain yang dapat dipakai adalah remaja. Seusia tersebut anak/remaja lebih cenderung untuk berada di luar rumah, bermain dengan seusia mereka baik di lingkungan rumah, sekolah maupun kelompok.
Penjatuhan pidana dan pembinaan terpidana itu diarahkan kepada misi memperbaiki kelakuan manusia serta mencegah dan mengurangi jumlah kejahatan yang ada, sehingga kepentingan perseorangan, masyarakat, dan negara terlindungi. Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Permasalahan tindak pidana narkona/narkotika pada anak-anak merupakan permasalahan yang berhubungan dengan misi perbaikan perlakuan manusia, serta sangat besar pengaruhnya dalam mencegah dan mengurangi kejahatan terutama pada tindak pidana narkoba/narkotika, sehingga masalah ini tidak saja bermaksud melindungi kepentingan perseorangan tetapi juga melindungi kepentingan kepentingan masyarakat dan negara.
Dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak menentukan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Hal ini dikenal dengan pendekatan dengan model penghukuman yang bersifat restorative justice yang saat ini lebih layak diterapkan dalam menangani pelanggar hukum usia anak. Restorative justice berlandaskan pada prinsip-prinsip yang sangat menghormati hak-hak hukum tersangka, seperti hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah hingga vonis pengadilan menetapkan demikian, hak untuk membela diri, dan mendapatkan hukuman yang proposional dengan kejahatan yang dilakukannya.
Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, menjelaskan tentang perlindungan khusus bagi anak yang menyalahgunakan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pemerintah dan lembaga Negara lainnya pun berkewajiban dan bertanggung jawab dalam perlindungan khusus tersebut, dan bagi anak yang menyalahgunakan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif dilakukan upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. Yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 15, Pasal 59 ayat 2 huruf e, dan Pasal 67.
Dalam Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 yang terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 87 disebutkan bahwa mewajibkan orang tua/wali melapor apabila anaknya menjadi pecandu narkotika untuk mendapat pengobatan dan/atau perawatan dan akan dikenakan pidana bila tidak melaporkannya. Apabila seorang pecandu narkotika telah divonis bersalah oleh hakim atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya untuk memberikan kesempatan pada yang bersangkutan agar terbebas dari kecanduannya, hakim dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan.
Daftar Pustaka :
Carl Joachim Friedrich, 2010. “The Philosophy of Law in Historical Perspective” Diterjemahkan Filsafat Hukum Perspektif Historis, ed. Nurainun Mangunsong, Bandung. cet. Ke-3 Nusa Media
L.M Gandhi, 2011. Harmonisasi Hukum Menujuhukum Responsif, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesi.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta