
Kamis / 03 November 2022, Pada Hari Kamis tanggal 03 November 2022 BNNP Kepri melaksanakan kegiatan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam yang berada di Kota Batam. Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol Heru Yulianto, SH, MH, dalam apel tersebut personil diberikan arahan bahwa pelaksanaan razia harus dilakukan secara humanis dan juga teknis pemeriksaan dan penggeledahan terhadap target. Setelah apel tim berangkat menuju KTV M-One di daerah Jodoh Kel. Batu Ampar Kota Batam yang diduga rawan terjadi penyalahgunaan narkoba, setelah sampai di lokasi personil BNNP Kepri melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung dan didapatkan 6 (Enam) orang dengan hasil positif menggunakan metamfetamin, Setelah itu Anggota BNNP Kepri membawa 6 (Enam) orang tersebut menuju Kantor BNNP KEPRI guna melakukan penyelidikan lebih lanjut