
Kamis, 25 Mei 2023, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kepri melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kegiatan ini dibuka oleh kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, MM Sekaligus memaparkan materi mengenai Strategi Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Selanjutnya paparan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau Raja Heri Mokhrizal, SH, MH dengan materi mengenai Optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam mendukung Pengembangan dan Pembinaan Kab/Kota Tanggal Ancaman Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau
Acara ini hadiri oleh Perwakilan dari Kajati Kepri, Danlanud RHF Prov. Kepri, Danlantamal IV Prov. Kepri, Dir. Narkoba Polda Kepri, Walikota Batam dan Tanjungpinang, Bupati se Provinsi Kepulauan Riau, ketua DPRD se Provinsi Kepulauan Riau, Sekda se Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Batam dan Tanjungpinang, Dinas PMD se Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Kesbangpol se Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan ini Ibu Lisa Mardianti, S. Farm, Apt selaku Moderator memandu jalannya diskusi tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
Adapun beberapa poin-poin dalam kegiatan hari ini antara lain:
1. Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba merupakan kebijakan lintas sektor yang pelaksanaannya melibatkan berbagai elemen baik pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat maupun dunia usaha sesuai peran dan kewenangannya yang di kolaborasikan dalam suatu program atau kegiatan pembangunan daerah maupun yang sifatnya inisiatif dari para pemangku kepentingan.
2. Diperlukan penguatan regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba.
3. Pengembangan kegiatan terkait kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba yang berazaskan kearifan lokal, tematik dan mengacu pada potensi daerah masing-masing.
4. Pengembangan KIE yang tepat sebagai upaya P4GN di wilayah.
5. Di era otonomi daerah, peranan dan kewenangan Pemerintah Daerah sangat penting dalam penanganan permasalahan narkoba di daerah yang diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan antisipasi, adaptasi dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba yang terjadi di wilayah.