
Jumat, 12 November 2021, Sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Natuna Bapak Wan Siswandi. Beliau menyampaikan bahwa kejahatan narkotika seperti fenomena gunung es yang hanya sebagian kecil yang muncul di permukaan dan menghimbau kepada seluruh pegawainya agak tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kemudian dilanjutkan dengan paparan Kabag Umum BNNP Kepri Bapak Drs. Ali Chozin,Apt. M.Si.
Ada beberapa hal yang di sampaikan :
1. Pelaksanaan pelaporan RAN P4GN untuk bulan 12 (B12) Tahun 2021 khususnya di Kabupaten Natuna
2. Telah terbit Peraturan Bupati Natuna Nomor 54 Tahun 2021 tentang P4GN pada satuan pendidikan di lingkungan Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I beserta Para Kepala OPD Kabupaten Natuna.