
kepri.bnn.go.id – Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, M.M.,MBA didampingi oleh PJU BNNP Kepri melakasanakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Implementasi INPRES 06 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Dalam sambutan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, M.M.,MBA menyampaikan tentang data penyalahgunaan narkoba di Kepri tahun 2017 sekitar 26,540 dengan prevalensi 1,71 persen dan berhasil di identifikasi hanya sebagian saja. Kepri menjadi wilayah transit peredaran gelap narkoba contohnya di penangkapan di bandara hang nadim untuk di edarkan ke daerah lain sehingga Kepri termasuk rawan terhadap peredaran gelap narkoba.
Ada beberapa permasalahn ketanggapan terhadap narkoba yaitu mulai dari PIC banyak yang mutasi sehingga tidak ada lagi yg menginput, dan ada beberapa penginputan yang sah dari 34 provinsi Kepri salah satu peringkat 3 dari bawah. Perpers 83 tahun 2007 mengatur Wakil bupati selaku Ketua BNK karena permaslaahan rencana aksi nasional yaitu pelaporan yang masih kurang, sosialisasi pada saat apel pagi, pembuatan surat edaran atau pergub, pelaksanaan tes urine di instansi masing – masing.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Drs. Dalmasri Syam, MM Kepala BNNK Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun, Wakil Bupati Bintan menyampaikan mengenai pintu masuk peredaran gelap narkoba dan program P4GN dengan melaksanakan Musrenbang Komitmen pengambil kebijakan (permendagri) untuk pelaporan cukup 1 pintu ujarnya, dan Kesbangpol Membuat PERDAnya. Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi berasamavmengenai program P4GN dan program rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba.
BNN RI dan BNNP Kepri jajaran sukses dan jaya, aamiin.
#cegahnarba
#berantasnarkoba
#stopnarkoba
#PerangiNarkoba
#bnnpkepri
#humasbnnpkepri
#kepri.bnn.go.id