
Rabu / 12 Oktober 2022, telah dilaksanakan kegiatan rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh Komisi II DPRD Bintan dengan turut mengundang BNNP Kepri. Pada kesempatan ini yang hadir mewakili BNNP Kepri adalah Kabag Umum BNNP Kepri Drs. Ali Chozin, Apt., Msi, dan Perencana Progar BNNP Kepri Yanu Widiyono, S.S., M.A.
Rapat ini secara spesifik membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) di wilayah Kabupaten Bintan. Selain dihadiri oleh anggota komisi II DPRD Bintan dan wakil BNNP Kepri, kegiatan ini juga mengundang akademisi sebagai bahan pertimbangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian dari penyusunan Perda P4GN. Diharapkan mulai tahun ini Kabupaten Bintan memiliki Perda P4GN sebagai payung hukum kegiatan P4GN di wilayah Kab. Bintan.