
kepri.bnn.go.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, M.M.,MBA didampingi oleh PJU Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Perkembangan kejahatan narkoba semakin mengkhawatirkan, saat ini Indonesia tidak hanya merupakan negara transit narkoba, namun telah menjadi salah satu negara tujuan utama bagi peredaran narkoba serta menjadi daerah dengan pangsa pasar yang bagus bagi sindikat internasional. Narkoba sudah beredar sampai pelosok pedesaan dan telah mengorbankan ribuan bahkan jutaan jiwa anak bangsa akibat terjerat narkoba. Oleh sebab itu perlu upaya penanganan yang serius dan komitmen dari Pemerintah, Instansi terkait, Aparat Penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
Upaya pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang dan masif. Pada sisi supply reduction, BNN Provinsi Kepulauan Riau melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2019, diantaranya pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 17 jaringan dan kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 52 kasus dengan melibatkan 80 tersangka, serta Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika (TPPU) sebanyak 2 Kasus.
Jumlah Barang Bukti Yang Disita Sepanjang Tahun 2019 Sabu 146.527,89 gram, Ekstasi 54.124 butir. Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai.
Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan. BNN Provinsi Kepulauan Riau, melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba, pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.
Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2019 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MOU) yang terbentuk sebanyak 21 dokumen.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 101.289 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 200 orang.
BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba. Tahun 2018 dilaksanakan di Belakang padang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2019 dilaksanakan di Teluk Uma (Karimun), Tanjung Uma dan Muka kuning (Batam) dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Kepulauan Riau juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba. Dalam tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah
melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 546 orang dan tes urine sebanyak 95 kali dengan peserta sebanyak 8.357 orang.
Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telahberoperasional. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 395 orang baik rawat jalan maupun rawat inap. BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 9 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 101 mantan penyalahguna narkoba.
BNN Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan trobosan-trobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan riau bersih dari penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika.
Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah Percepatan dalam Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2020 antara lain:
1. Bersama-sama dengan Pemda mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas;
2. Mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten / kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur;
3. Optimalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervesi rehabilitasi berbasis masyarakat;
4. Optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan.
5. Optimalisasi Pelayanan Publik melalui Aplikasi” SINAR BNNP KEPRI”, Taman Edukasi dan Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah dan mendekatkan akses masyarakat;
6. Mendorong instansi pemerintah/swasta, lingkungan pendidikan dan komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara mandiri dalam implementasi P4GN;
7. Optimalisasi sosialisasi tentang program rehabilitasi dan pascarehabilitasi berbasis masyarakat;
8. Mendorong komponen masyarakat (Klinik dan RS swasta) yang telah memiliki legalitas lembaga untuk dapat bekerjasama dengan BNN dalam program rehabilitasi;
9. Meningkatkan koordinasi antara penyelidik dan penyidik dan antar aparat penegak hukum lainnya di luar BNN;
10. Meningkatkan Sinergisitas antara BNN, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Dishub dan instansi terkait lain serta penegak hukum dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba.
BNN RI dan BNNP Kepri jajaran sukses dan jaya, aamiin.
#stopnarkoba
#peranginarkoba
#bnnpkepri
#humasbnnpkepri
#kepri.bnn.go.id