Skip to main content
EdukasiArtikel

PERMASALAHAN PEREDARAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Dibaca: 1401 Oleh 10 Sep 2021September 30th, 2021Tidak ada komentar
PERMASALAHAN PEREDARAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh Mohammad Geralldine Nurhadi Mahasiswa Universitas Indonesia

Lembaga pemasyarakatan atau yang lebih sering kita ketahui sebagai lapas, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 5(3), merupakan suatu lembaga pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Perlu diketahui pula bahwa penghuni dari lapas juga disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam Undang Undang No. 12 Tahun 1995 juga disebutkan bahwa sistem yang berlaku dalam lapas dinamakan sebagai Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakat adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (Situmorang, 2019).

Dilansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN, 2019), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa lapas dan rutan (rumah tahanan) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas jumlah narapidana hingga 107%. Lebih detailnya, daya tampung dari lapas hanyalah 130.512 narapidana, namun hingga tahun 2020 tercatat jumlah narapidana penghuni lapas mencapai 269.775 orang. Hal ini tercermin dari data yang dilaporkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham, 2019) bahwa dari tahun 2015-2018 penghuni lapas terus bertambah dan trennya akan terus meningkat hingga tahun-tahun berikutnya. Kemudian Sri Puguh melanjutkan bahwa dari total angka penghuni lapas tahun 2019, 129.820 diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Sehingga, menurut beberapa tulisan, untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas ini, perlu dilakukan rehabilitasi terhadap narapidana narkotika sebagai upaya mengurangi angka tersebut.

Penyalahgunaan narkotika bukanlah satu-satunya masalah yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Penyalahgunaan narkotika serta pelayanan rehabilitasi yang dinilai kurang mumpuni, dianggap sebagai penyebab sulitnya memberantas kasus narkotika di Indonesia. Akan tetapi, perlu diketahui pula bahwa penyebab lainnya yang mempersulit pemberantasan narkotika ini adalah masih lestarinya jaringan pengedaran narkotika di Indonesia. Terlebih lagi, pengedaran narkotika bahkan masih berputar di beberapa lapas dan rutan di Indonesia. Terdapat beberapa kasus peredaran narkoba melalui pola peredaran berbasis lembaga kemasyarakatan dan melibatkan narapidana yang masih menjalani proses penghukuman. Permasalahan seperti kelebihan kapasitas atau overcrowding dalam Lapas menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Beberapa faktor penyebab lain yang dapat menciptakan peredaran narkoba di Lapas adalah terdapatnya komunikasi di antara aktor-aktor penyelundupan. Hal tersebut juga merupakan peran penting untuk melancarkan tindak pidana penyelundupan narkoba di lapas dan rutan. Komunikasi antara narapidana dengan pihak di dunia luar kemungkinan disebabkan oleh jaringan yang luas yang ia miliki sebelum ia dipenjara. Penyelundupan obat-obatan terlarang di lapas dan rutan memiliki variasi rute, seperti melalui pos, paket, kunjungan lapas, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perlu bagi pihak berwenang dalam menentukan sistem penghukuman berbasis rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sehingga mereduksi permasalahan yang terjadi di Lapas.

Referensi

Badan Narkotika Nasional. (2019, December 20). Narapidana Narkotika Membeludak. Dimana Letak Permasalahannya? Retrieved June 23, 2021, from BNN.go.id: https://bnn.go.id/narapidana-narkotika-membeludak-dimana-letak-permasalahannya/

Kementerian Hukum dan HAM RI. 2019. Kegiatan Pengkajian Hak Manusia di Wilayah Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika. Kemenkumham.

Situmorang, V. H. 2019. Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 85-98.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel