
Peran Strategis BNN Dalam Menguatkan Kesatuan Bangsa Untuk Melawan Narkoba
Oleh: Nur Hidayat
Badan Narkotika nasional atau biasa disebut BNN merupakan badan atau lembaga pemerintah non-kementrian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab keppada presiden. Keberadaan BNN memiliki peran yang teramat penting bagi masyarakat. Peningkatan pengendalian dan pengawasan merupakan bagian dari strategi BNN baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Hal ini sebagai bentuk upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba. Langkah ini diambil oleh BNN karena memandang bahwa kejahatan narkotika psikotropika sudah meluas keseluruh wilayah.
Peran BNN jika kita kaitkan dengan pencegahan tindak pidana narkotika sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2010 tentang badan narkotika nasional terdapat didalam pasa 2 ayat (1) menyebutkan salah satu peran BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Selain strategi peningkatan pengendalian dan pengawasan, terdapat strategi lain yang dilsaknakan oleh BNN yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi pokok BNN.
Melalui strategi-strategi tersebut, BNN bersama masyarakat melakukan langkah-langkah seperti sebut saja melakukan pencegahan primer yakni dengan mengadakan penyuluhan-penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba, penerangna melalui informasi media-media cetak, televisi maupun media online dan pendidikan tentang pengetahuan narkoba dan bahayanya. Kemudian BNN juga melaksanakan pencegahan sekunder yaitu dengan mendeteksi dini anak yang penyalahgunaan narkoba, konseling dan bimbingan sosial. Program-rogram sebagaimana yang disebutkan merupakan upayapelaksanaan Program Pencegahan penyalahgunaan Peredaran gelap narkoba (P4GN).
Selain BNN dalam bekerja memebrnatas penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba, BNN juga mengajak masyarakat dalam turut memabntu kinerja BNN memberantas narkoba. Untuk memeprkuat jaringannya, BNN turut mengajak lembaga swadaya masyarakat, pemuda-pemuda, organisasi mahasiswa, bahkan artis-srtis untuk turut membantu mensosialisasikan bahaya pennyalahgunaan anrkoba dna pereadarannya.
Lagi-lagi pemuda inti penting didalam pelaksanaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, karena pemuda merupakan aset penerus perubahan masyarakat dan bangsa Indonesia. Bahaya narkoba sudah merembet kesemua jenis usia. BNN menyadari tugas ini menjadi tugas berat apabila BNN melaksanakannya sendiri. Keterbatsan jangkauan informasi dan interaksi BNN menjadikan BNN harus melibatkan seluruh lapisan untuk turut terlibat. BNN tidak henti-hentinya melakukan penyuluahn kepada masyarakat, sekolah-sekolah hingga diperguruan tinggi. perkantoran-perkantoran dan temapt umum masyarakat untuk mengajak kepada semuanya agar tidak menggunakan narkoba dan mengedar narkoba.Dalam konteks memandang akibat baik atau buruknya narkoba, maka setiap orang harus mampu berpikir jernih. Seseorang yang ditawari narkoba oleh temannya maka harus berpikir jika menerima tawaran ini berarti sama saja menerima ajakan bujukan bencana. Inilah target sosialisasi dan didikan yang terus disampaikan oleh BNN kepada pemuda ataupun masyarakat umunya.
Untuk memfokuskan peran strategis BNN, maka upaya penguatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan terkait seluk beluk narkoba, pelatihan dan pendidikan narkoba serta ikut aktif mengawasi amsyarakat agar tidak terjabak didalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Bangsa indonesia telah menajadi sejarah buruk penyalahgunaan anrkoba. walaupun setiap tahunnya ada penurrunan dan terkadan gpeningkatan jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap anrkoba, hal ini menandakan bahaya bagi kita semua untul beih meguatkan diri menolak keberadaan narkoba. Serta menjadi garda terdepan untuk saling melindungi, mengedukasi, mengawasi serta menindak pelaopran kepada pihak berwenang apabila mengetahui informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Referensi:
Peraturan Presiden republik Indonesia (Perpres RI) nomor 23 tahun 2010 tentang badan narkotika nasional
Arifin, Burhan. (2007). Narkoba dan Permasalahannya. PT. Bengawan ilmu, Semarang.
Badan Narkotika Nasional. (2017). Survey Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi. Jakarta : BNN