Skip to main content
EdukasiPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Peran Serta Masyarakat Sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dibaca: 73 Oleh 09 Nov 2022Desember 7th, 2022Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bestie BNN, upaya P4GN tidak hanya menjadi tugas dari BNN dan pihak berwenang lainnya lho. Pada Undang-Undang No. 35 Tahun Narkotika disebutkan bahwa terdapat peran serta masyarakat bersama BNN dalam merencanakan dan melaksanakan aksi P4GN. Apa saja sih? Yuk simak info di atas!

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel