
Bestie BNN, upaya P4GN tidak hanya menjadi tugas dari BNN dan pihak berwenang lainnya lho. Pada Undang-Undang No. 35 Tahun Narkotika disebutkan bahwa terdapat peran serta masyarakat bersama BNN dalam merencanakan dan melaksanakan aksi P4GN. Apa saja sih? Yuk simak info di atas!