
Mohammad Geralldine Nurhadi Staf P2M BNNP Kepri
Permasalahan narkotika masih menjadi agenda utama penegakan hukum di Indonesia dan Dunia. Beragamnya motif dan modus operandi kejahatan narkotika menjadi salah satu alasan sulitnya masalah tersebut untuk diberantas. Beberapa studi menunjukkan bahwa terdapat beberapa kecenderungan yang menyebabkan seseorang berperilaku menyalahgunakan narkotika, mulai dari faktor individual hingga faktor lingkungan. Hal tersebut menjelaskan bahwa tindak kejahatan ini dapat terjadi di berbagai kalangan.
Apa Faktor Penyebabnya?
Pada beberapa kasus, penyalahgunaan narkoba juga terjadi pada kalangan aparat penegak hukum. Faktor yang menjadi dasar terjadinya penyalahgunaan narkoba pada kalangan aparat adalah mudahnya akses dalam mendapatkan barang tersebut. Kondisi tersebut tidak serta merta hanya terjadi pada kalangan aparat saja, melainkan juga terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya. Mudahnya akses terhadap narkotika ditambah dengan faktor-faktor individual, seperti aspek psikologis dan lingkungan menjadi kombinasi yang kuat dalam menyebabkan penyalahgunaan narkotika pada aparat.
Bagaimana Reaksi Sosial yang Harus Diterapkan?
Pada dasarnya reaksi sosial terhadap tindak kejahatan dan penyimpangan dibagi menjadi dua, yaitu reaksi formal dan reaksi nonformal. Jika berbicara pada konteks hukum pidana maka upaya tersebut masuk pada reaksi formal, sedangkan reaksi nonformal merupakan reaksi yang diberikan masyarakat terhadap tindak kejahatan atau penyimpangan tersebut. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) dijelaskan bahwa sulitnya permasalahan narkoba untuk diberantas salah satunya disebabkan oleh pemerintah yang tidak menyelesaikan masalah dasar narkotika. Hal ini tidak lepas dari logika pemerintah dalam penanganan pengguna narkoba dengan pemenjaraan daripada upaya rehabilitasi.
Kondisi tersebut mengarahkan upaya rehabilitasi medis dan sosial sebagai upaya utama dalam menangani permasalahan narkotika, terutama kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba. Secara definitif, rehabilitasi medis merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Selanjutnya, rehabilitasi sosial sebagai suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Pihak yang berhak menerima rehabilitasi medis dan sosial sesuai UU tersebut adalah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Secara tidak langsung dalam praktik penanganan kasus penyalahgunaan narkoba tidak ada yang membedakan antara aparat dan masyarakat pada umumnya. Upaya yang berasas preventif dan rehabilitasi selalu menjadi pilihan utama sebagai reaksi formal tindak penyalahgunaan narkoba. Berbagai macam riset yang menunjukkan ketidakefektifan penghukuman berbasis pemenjaraan menjadi alasan bagi sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia untuk lebih berperspektif rehabilitasi.
Upaya rehabilitasi utamanya membutuhkan peran kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Aspek keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pelaporan ketika anggota keluarga atau orang terdekatnya terindikasi sebagai pengguna atau pecandu narkotika. Selain itu, peran keluarga terus berlanjut sepanjang proses rehabilitasi dilaksanakan. Sejatinya, dukungan moral (moral support) yang diberikan oleh keluarga merupakan katalisator yang sangat membantu proses pemulihan pecandu selama proses rehabilitasi. Hal tersebut tentu saja dapat dilaksanakan dengan efektif dan tepat ketika unsur kriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu narkotika dapat dihapus. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika perlu ditingkatkan. Persepsi masyarakat akan penghukuman punitif yang berlandaskan retributif harus direduksi.
Referensi
Adejoh, S. O., Adejuwon, F. F., & Temilola, O. M. (2018). Rehabilitation of drug abusers: the roles of perceptions, relationships and family supports. Social Work in Public Health, 289-298.
hukum.ub.ac.id. (2022). Mengapa Kasus Narkoba Semakin Marak hingga Polisi Jadi Pemakai? https://hukum.ub.ac.id/mengapa-kasus-narkoba-semakin-marak-hingga-polisi-jadi-pemakai/