Skip to main content
EdukasiArtikel

Penguatan Nilai Budaya Masyarakat Dalam Upaya Membernatas Penyalahgunaan Narkoba

Dibaca: 222 Oleh 23 Agu 2021September 5th, 2021Tidak ada komentar
Penguatan Nilai Budaya Masyarakat Dalam Upaya Membernatas Penyalahgunaan Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penguatan Nilai Budaya Masyarakat Dalam Upaya Membernatas Penyalahgunaan Narkoba

Oleh: Nur Hidayat

Budaya adalah suatu bentuk kebiasaan-kebiasan yang dengan sadar dan tebruka diciptakan oleh kelompok masyarakat. Budaya biasanya dijadikan sebegaai suatu identitas dari seuatu kelompok kepada kelompok lainnya. Didalam seuatu budaya, terdapat nilai-nilai atau norma yang berlaku untuk dijalankan oleh masyarakat. Baik masyarakat kecil maupun masyarakat secara meluas yang mengikuti budaya tersebut. Budaya bukan hanya sebuah kebiasaan, saat ini buadaya sudah seperti keyakinan bagi masyarakat. Budaya memberikan pengegarahan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakt mulai dari kehidupan individu dirumah, diluar rumah hingga ditempat bekerja. Selain itu yang menjadi bagian dari ciri khas budaya adalah keuniukan yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnnya yang juga memiliki nilai budayanya tersendiri. Biasanya, orang yang melaksanakan budayanya dan memegang erat budayanya, akan lebih memandang perilaku dan aktivitas yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Didalam kelompok budaya adat biasanya terdapat tokoh-tokoh adat yang menjadi panutan maupun pimpinan didalam lingkugnan masyarakat adat. Segala ketentuan nilai-nilai adat akan dipegang oelh ketua adat untuk dijalankan bersama masyarakat adat.

Berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, budaya dapat menjadi faktor pendukung untuk membantu masyarakat dalam mengatasi oenyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Nilai adat mengajarkan nilai-nilai kebaikan bagi masyarakat, sehingga narkoba dan peredarannya bagi masyarakat adat merupakan sesuatu yang tidaksesuai dengan norma yang diajarkan dan diterapkan oleh masyarakat. Sebagaimana perilaku mencuri, berlaku tidak sopan, membangkang semena-mena dan lain sebgaainya. Biasanya setiapa dat yang memeiliki nilai ketentuannya sendiri juga akan menjatuhkan sanksi atau yang biasa disebut dengan hukum adat kepada masyarakat yang melanggar kesepakatan adat. Apalagi perilaku penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba jelas sangat melanggar norma-norma adat yang berlaku. Di Indonesia sendiri yang terdiri dari berbagai amcam jenis suku bangsa adat, telah membuktikan bahwa nilai adat dapat memberikan keetraturan sosial bagi masyarakatnya.

Dalam persoalan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba, mungkin masyarakat adat tidak dilimpahkan kewenangan untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada korban mapun pelaku, karena pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai orang-orang yang menyalahgunakan narkoba dan yang melakukan pengedaran narkoba.

Namun nilai adat budaya dapat dijadikan sebagai landasan nilai kebaikan ayng ditanamkan dan diterapkan oleh gologan masyarakat. Biasanya kebanyakan masyarakat adat budaya akan mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan adat budaya kita ketika didapati masyarakat lainnya yang melanggar nilai-nilai adat yang berlaku. Bahkan ada pengasingan sikap dan interaksi serta komunikasi dari masyarakat lainnya ketika mendapati ada orang-orang darigolongannya yang melakukan pelanggaran nilai budaya apalagi itu dilakukan secara terus menerus. Inilah yang dinamakan hukum sosial. Hukum yang dapat diberikan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dan dapat berjalan begitu saja sesuai dengan respon darri masyarakat.

pemerintah telah bersihkeras melakukan upaya pencegahan dan penegndalian terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkoba dilingkungan masyarakat. Pendekatan terhadap nilai-nilai pendidikan, pendekatan agama damn lain sebagainya. Namun dirasakan pemerintah juga harus melakukan pendekatan-pendekatan verbal terhadap nilai budaya yang dimiliki oleh setiap golongan maupun suku dari masyarakat. Setiap suku adat bangsa memiliki peran masing-masing secara bersamaan memberikan penanaman nilai baik terhadap bahay narkoba dan peredaran narkoba kepada anak-anak masyarakat. Dengan melalui ketentuan budaya adat, masyarakat dapat membentuk aturan tertentu atau kebiasaan tertentu yang mencotohkan kebaikan budaya dan keseriusan masyarakat budaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba. Sanksi adat dapat menjadi hukum alternatif bagi penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba seperti yng pernah dilakukan di Bali, maluku mungkin dapat diberlakukan keseluruh masyarakat adat lain.

Referensi:

Kadek, Andy. (2020). Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika mnelalui Pararem Desa Adat Pancasari. Bali.

Widyana, I,M. (1993). Kapita Selekta Hukum Pidana Adat. PT Eresco

Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika (lembaran Negara republik Indonesia tahun 199 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 3886).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel