Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 2 Oleh 11 Nov 2021Desember 1st, 2021Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis, 11 Oktober 2021 Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau melakukan Pemusnahan Barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi untuk Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN / 20 / X / 2021 / BNNP Tanggal 23 Oktober 2021 di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau.

Atas nama Kepala Bidang Pemberantasan, pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Plt. Kasi Penindakan dan Pengejaran Bapak Tafsirrudin, S.H., M.H didampingi Kasi Wastahti Bapak Ansar, S.E serta hadir dan disaksikan masing – masing perwakilan undangan dari:
1. Polda Kepri;
2. BPOM Kepri;
3. LSM GRANAT;
4. Penasihat Hukum; dan
5. Wartawan / Media Cetak.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : B-1435/L.10.10/Enz.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, jumlah barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 1.774 butir atau seberat bruto 720 gram.
Dilakukan pemusnahan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram. Selebihnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram.

Pemusnahan Barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin ” Incenerator ” sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel