
Kamis, 18 November 2021,Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau melakukan Pemusnahan Barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu untuk Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN / 21 / X / 2021 / BNNP Tanggal 30 Oktober 2021 dan LKN / 22 / XI / 2021 / BNNP Tanggal 2 November 2021 di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan Bapak Kombes Pol. Heru Yulianto, SH, MH didampingi Plt Kasi Penindakan dan Pengejaran Bapak Tafsirrudin, S.H., M.H serta hadir dan disaksikan masing – masing perwakilan undangan dari:
1. Polda Kepri;
2. BPOM Kepri;
3. BUBU Hang Nadim;
4. Bea Cukai Batam;
5. Pengadilan Negeri Batam;
6. Kejaksaan Negeri Batam;
7.Penasihat Hukum; dan
8. Wartawan / Media Cetak.
Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-138/L.10.11.3/Enz.1/11/2021 tanggal 2 November 2021, jumlah barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 127,71gram.
Dilakukan pemusnahan seberat 103,71 gram. Selebihnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan seberat 24 gram. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : B-3103/L.10.15/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021, jumlah barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1.820 gram. Dilakukan pemusnahan seberat 1.759,69 gram. Selebihnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat 60,31 gram. Pemusnahan Barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin ” Incenerator ” sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kegiatan berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.