
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, BNNP Kepulauan Riau melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M selaku Kepala BNN Kepulauan Riau didampingi oleh Bapak Kombespol Heru Yulianto, S.H.,M.H selaku Kepala Bidang Pemberantasan dan dihadiri serta disaksikan oleh masing – masing perwakilan undangan dari Ditres Narkoba Polda Kepri, Kejati Kepri, Pengadilan Batam, BPOM Kepulauan Riau, Expedisi TIKI, Penasihat Hukum dan Media cetak.
Pada kegiatan tersebut, Kepala BNN Kepri menyampaikan sambutan bahwa BNNP Kepri memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam hal melakukan penyelidikan untuk melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Namun demikian, BNNP Kepri akan terus berupaya melakukan terobosan, kolaborasi dan koordinasi kepada seluruh pihak penegak hukum lainnya dalam rangka melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Kepri khususnya.
Dalam rangka transparansi, dihadapan para tamu undangan petugas BNN Kepri melakukan penimbangan dan pengetesan ulang terhadap barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dengan menggunakan alat “TRUNARC”. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin ” INCENERATOR” milik BNNP Kepulauan Riau.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti antara lain:
– LKN / 0013-NAR / V / 2022 / BNNP KEPULAUAN RIAU, tanggal 15 Mei 2022 berupa SABU seberat 10.744,72 ( Sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh empat koma tujuh puluh dua ) gram; dan
-LKN / 0014-NAR / V / 2022/ BNNP Kepulauan Riau, tanggal 17 Mei 2022 berupa GANJA seberat 783,49 ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Koma Empat Puluh Sembilan ) gram.