
Kamis, 21 April 2022, Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022, Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Kepulauan Riau Bapak Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, MM dan disaksikan oleh masing – masing perwakilan undangan dari Ditres Narkoba Polda Kepri, Kejari Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kepulauan Riau, Penasihat Hukum dan Media cetak.
Pada kegiatan tersebut, kepala BNN Provinsi Kepri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bnn Kepulauan Riau, selain melakukan penangkapan dan pengejaran kepada bandar/ pengedar juga tak henti – hentinya dilakukan pencegahan secara luas kepada masyarakat melalui sosialisasi tentang pencegahan dan pemberantasan Narkoba serta mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk bersama – sama melakukan P4GN.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2 (dua) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang. Total barang bukti yang berhasil diamankan dan disita seberat 11.564 (sebelas ribu lima ratus enam puluh empat) gram yang selanjutnya dilakukan pemusnahan sabu seberat 11.207,49 (sebels ribu dua ratus tujuh koma empat puluh sembilan) gram. Dilakukan penyisihan untuk uji lab dan pembuktian perkara seberat 356,61 (tiga ratus lima pulih enam koma enam puluh satu) gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator yang dimiliki oleh BNN Provinsi Kepri. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan terkendali.