
Jumat, 04 Maret 2022,Pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022, Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau.Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh masing – masing perwakilan dari Ditres Narkoba Polda Kepri, Kejari Kabupaten, BPOM Kepulauan Riau, Penasihat Hukum dan Media cetak.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Kompol Tafsirrudin, S.H., M.H selaku penyidik muda BNNP KEPRI didampingi Bapak Bapak Ansar, SE selaku Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Laporan Kasus Narkotika : LKN / 0003-NAR / II / 2022 / BNNP KEPULAUAN RIAU, tanggal 13 Pebruari 2022 berupa : SABU yang jumlah awal seberat 1.021,60 ( Seribu Dua Puluh Satu Koma Enam Puluh gram, dimusnahkan 925,20 (Sembilan ratus dua puluh lima koma dua puluh) gram dan disisihkan ke lab & sidang seberat 96,40 ( Sembilan Puluh Enam Koma Empat Puluh) gram, dengan jumlah 4 ( Empat ) orang tersangka laki – laki. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator yang dimiliki oleh BNN Provinsi Kepri.