
Senin, 20 September 2021, Dalam rangka menunjang program kegiatan Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Seksi Wastahti melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebelum barang bukti dimusnahkan, Bapak Tafsirrudin selaku Plt. Kasi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Kepri membacakan release pemusnahan barang bukti dilanjutkan pembacaan penetapan oleh Bapak Samuel selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Batam. Pada kegiatan tersebut dihadiri beberapa undangan antara lain:
1. Dires Narkoba Polda Kepri;
2. Kejaksaan Negeri Batam;
3. BPOM;
4. Pengacara;
5. LSM ( Granat ).
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 950,64 ( Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Koma Enam Empat ) gram untuk 1 ( Satu ) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 1 ( Satu ) orang tersangka jaringan sindikat narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan Barang Bukti