kepri.bnn.go.id – Pada hari Rabu, 02 September 2020 pukul 13.00 wib bertempat di kantor BNNP kepri telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.657,35 gram dan Ekstasi sebanyak 3.328 butir setara dengan 989,69 Gram dari 3 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 4 orang tersangka peredaran gelap jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
ada pun kegiatan pemusnahan barang bukti tsb dipimpin oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau BRIGJEN POL Drs. Richard M.Nainggolan, MM, MBA di dampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP KEPRI Arif Bastasri, S.I.K, M.H dan di hadiri juga oleh Direktur Bubu Hang Nadim, Pengadilan Negeri Batam, Ditpam BP Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam serta pengacara para tersangka.
Acara dimulai dengan penjelasan kasus per LKN , pengetesan barang bukti serta dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan menggunakan alat pemusnahan insenerator dan disaksikan para tersangka pemusnahan barang bukti tsb. Acara berjalan dengan tertib dan aman.