
Pelabuhan “Tikus” Sebagai Pintu Masuk Peredaran Gelap Narkoba Di Kepuluan Riau
Oleh Mohammad Geralldine Nurhadi Mahasiswa Universitas Indonesia
Perdagangan dan peredaran gelap narkotika pun mungkin merupakan masalah kejahatan transnasional paling serius yang dihadapi oleh negara-negara Asia Tenggara.[1] Selain itu, menurut Emmers (2003: 3), beberapa Negara di wilayah Asia Tenggara merupakan produsen utama narkotika dan/atau menjadi tempat transit peredaran obat-obatan terlarang yang diekspor ke Amerika Utara, Eropa, dan wilayah Asia lainnya. Golden Triangle yang menggabungkan Thailand Utara, Myanmar Timur, dan Laos Barat, adalah salah satu wilayah penghasil narkotika terkemuka di dunia. Myanmar dan Laos masing-masing adalah negara pembudidaya opium poppy terbesar pertama dan ketiga yang kemudian diubah menjadi heroin. Sehingga, diperkirakan dua pertiga opium di dunia dibudidayakan di Asia Tenggara. Melansir dari website Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, dapat dikatakan bahwa jaringan narkotika yang dibangun oleh para gembong narkotika sangat luas, mulai dari antar negara hingga antar benua.
Indonesia sebagai Negara Kepuluan
Melihat dari posisinya yang strategis, Negara Indonesia sangat rentan terhadap ancaman kejahatan narkotika, di mana Indonesia menjadi tempat transit hingga tempat tujuan pemasaran narkotika itu sendiri.[2] Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat terbuka dengan luas wilayah darat Indonesia mencapai 1.922.570 km2 dengan penduduknya yang lebih dari 250 juta jiwa.[3] Jalur laut menjadi jalur favorit bagi para pelaku untuk mengedarkan atau menyelundupkan narkotika masuk ke Indonesia. Hal ini pun selaras dengan pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebutkan bahwa sebanyak 80% penyelundupan narkotika ke Indonesia adalah menggunakan jalur laut.[4] Mengingat Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan terdiri dari banyak lautan yang dapat berfungsi sebagai jalur masuk ke dalam negeri ini tidak diimbangi dengan jumlah personel aparat penegak hukum yang memadai, sehingga beberapa wilayah tersebut menjadi tidak terjaga. Sela seperti ini yang menjadi target bagi para penyelundup narkotika untuk dapat membawa masuk barang mereka melalui jalur laut.[5]
Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Kepulauan Riau
Melansir dari Kompas.com tahun 2018, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyoroti mengapa pelaku perdagangan narkotika dari luar negeri mulai marak memakai modus penyelundupan dengan kapal ikan asing. Pada Februari 2018, sebanyak empat kapal ikan asing diamankan di Kepulauan Riau dan diketahui bahwa empat kapal ikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Menurut Susi Pudjiastuti, terdapat pelabuhan tikus yang minim jumlah aparatnya, bahkan ada yang tidak dijaga oleh aparat. Susi menjelaskan bahwa para pelaku kasus narkotika ini sengaja menggunakan kapal-kapal ikan agar mereka bias membawa barang tersebut ke tempat yang tersembunyi dan terpencil, yang tidak dapat dipantau oleh aparat. Para pelaku kasus narkotika ini memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang luas dan sistem pengawasan yang belum optimal. Dengan menggunakan kapal ikan asing, para pelaku ini juga bisa memindahkan narkotika di tengah laut ke kapal yang lebih kecil, yang kemudian dapat berlabuh dan merapat di pelabuhan tikus.
Sepanjang tahun 2018, BNN berhasil mengungkap kasus narkotika/precursor narkotika sebanyak 914 kasus, sementara Polri berhasil mengungkap sebanyak 33.060 kasus narkotika/prekursor narkotika.[6] Selanjutnya, pada tahun 2019, BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi telah berhasil mengungkap 33.371 kasus narkotika[7]. Sepanjang tahun 2020, BNN telah mengungkap 806 kasus tindak pidana narkoba.[8] Sedangkan, hingga April 2021, BNN, Bea Cukai, dan Polri berhasil mengungkap 422 kasus upaya penyelundupan narkoba.[9] Melansir dari Liputan6.com pada bulan Januari 2021, tim gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Bea Cukai Batam bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi, dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Dikatakan bahwa total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut senilai Rp12,4 miliar dan ekstasi senilai Rp200.000 per butir.
Selain itu, melansir dari surat kabar elektronik yang sama, pada bulan Februari 2021 yang lalu, Polda Riau melalui personel Polres Kota Dumai menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu dan 19 butir lebih pil ekstasi. Narkotika ini berasal dari Malaysia dan dibawa oleh kurir yang dikendalikan oleh narapidana. Penyelundupan narkotika ini dilakukan melalui pelabuhan tikus di Kelurahan Pelintung. Di Indonesia, Kepulauan Riau adalah salah satu provinsi yang memiliki wilayah perairan terluas. Karena wilayah perairan yang luas ini, terdapat banyak pelabuhan-pelabuhan tradisional atau pelabuhan tikus. Pelabuhan tikus yang ada dalam daftar Kantor Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau berjumlah sekitar 160 pelabuhan tikus. Karena pengawasan yang kurang optimal, ratusan pelabuhan tikus yang tersebar di berbagai wilayah di Kepulauan Riau rentan menjadi tempat praktik penyelundupan narkotika.[10] Pada tahun 2016, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, pada saat itu mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau diduga dikendalikan oleh mafia dan terdapat peran dari oknum-oknum pejabat Bea Cukai di Kepulauan Riau. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika melalui pelabuhan tikus dilakukan sebagai bentuk pengalihan, sehingga penyelundupan narkotika yang lebih besar dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan resmi.[11]
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Pada dasarnya, risiko penyelundupan narkotika melalui jalur tikus disebabkan karena kurangnya pengawasan dan penjagaan oleh penegak hukum. Hal ini menjadi celah bagi para penyelundup untuk melakukan aktivitas ilegalnya. Terlebih lagi, para penyelundup ini juga memanfaatkan kapal penangkap ikan agar tidak mudah dicurigai dan memanfaatkan kelemahan petugas pelabuhan, terutama petugas yang tidak jujur, untuk melancarkan aksi penyelundupan narkotika ke Indonesia, khususnya wilayah Kepulauan Riau. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aparat penegak hukum yang berfokus dalam menangani kasus narkotika, dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia. Hal ini dapat dimulai dengan pendataan pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi tempat penyelundupan narkotika. Selain itu, penambahan aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah perairan juga dapat membantu mengurangi potensi penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Referensi
BNN. (2017). Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019. Jakarta: BNN.
BNN. (2018). Siaran Pers Akhir Tahun 2018. Retrieved from https://bnn.go.id/siaran-pers-akhir-tahun-2018/.
BNN. (2019). Press Release Akhir Tahun. Retrieved from https://bnn.go.id/konten/unggahan/2019/12/DRAFT-LAMPIRAN-PRESS-RELEASE AKHIR-TAHUN-2019-1-.pdf.
CNN Indonesia. (2020). Laporan BNN 2020: Ungkap 806 Kasus, Petakan 92 Sindikat. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201223012933-12- 585442/laporan-bnn-2020-ungkap-806-kasus-petakan-92-sindikat.
Detik.com. (2013). 160 Pelabuhan ‘Tikus’ di Kepri Rawan Penyeluundupan Narkoba. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-2413605/160-pelabuhan-tikus-di-kepri-rawan-penyelundupan-narkoba.
Dirgantara, A. (2021). Sepanjang 2021, Polri-BNN-Ditjen Bea Cukai Bongkar 422 Kasus Narkoba. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-5549844/sepanjang-2021-polri-bnn-ditjen-bea-cukai-bongkar-422-kasus-narkoba.
Emmers, R. (2003). The Threat of Transnational Crime in Southeast Asia: Drug Trafficking, Human Smuggling and Trafficking, and Sea Piracy. Revista UNISCI, (2), 1-11.
Octavian, A., et al. (2018). Strategi Maritim Penangkalan Penyelundupan Narkoba via Jalur Laut di Sulawesi Selatan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Pertahanan.
Faisol, A. (2020). Jalur Laut Paling Favorit bagi Penyelundup Narkoba, Paling Sering Lewat Pesisir Pantai. Retrieved from https://www.pikiran- rakyat.com/nasional/pr-01339533/jalur-laut-paling-favorit-bagi-penyelundup-narkoba-paling-sering-lewat-pesisir-pantai.
Puspitosari, H. (2013). Globalisasi Peredaran Narkoba. Seminar Narkoba 2013. Universitas Surakarta.
Zuhri, M (ed.). (2016). Yudi Kurnain: Penyelundupan di Kepri Libatkan Mafia dan Oknum Pejabat. Retrieved from https://www.batamnews.co.id/berita-16516-yudi-kurnain-penyelundupan-di-kepri-libatkan-mafia-dan-oknum-pejabat.html.
[1] Emmers, R. (2003). The Threat of Transnational Crime in Southeast Asia: Drug Trafficking, Human Smuggling and Trafficking, and Sea Piracy. Revista UNISCI, (2), 1-11.
[2] Octavian, A., et al. (2018). Strategi Maritim Penangkalan Penyelundupan Narkoba via Jalur Laut di Sulawesi Selatan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Pertahanan.
[3] BNN. (2017). Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019. Jakarta: BNN.
[4] Faisol, A. (2020). Jalur Laut Paling Favorit bagi Penyelundup Narkoba, Paling Sering Lewat Pesisir Pantai. Retrieved from https://www.pikiran- rakyat.com/nasional/pr-01339533/jalur-laut-paling-favorit-bagi-penyelundup-narkoba-paling-sering-lewat-pesisir-pantai.
[5] Puspitosari, H. (2013). Globalisasi Peredaran Narkoba. Seminar Narkoba 2013. Universitas Surakarta.
[6] BNN. (2018). Siaran Pers Akhir Tahun 2018. Retrieved from https://bnn.go.id/siaran-pers-akhir-tahun-2018/.
[7] BNN. (2019). Press Release Akhir Tahun. Retrieved from https://bnn.go.id/konten/unggahan/2019/12/DRAFT-LAMPIRAN-PRESS-RELEASE AKHIR-TAHUN-2019-1-.pdf.
[8] CNN Indonesia. (2020). Laporan BNN 2020: Ungkap 806 Kasus, Petakan 92 Sindikat. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201223012933-12- 585442/laporan-bnn-2020-ungkap-806-kasus-petakan-92-sindikat.
[9] Dirgantara, A. (2021). Sepanjang 2021, Polri-BNN-Ditjen Bea Cukai Bongkar 422 Kasus Narkoba. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-5549844/sepanjang-2021-polri-bnn-ditjen-bea-cukai-bongkar-422-kasus-narkoba.
[10] Detik.com. (2013). 160 Pelabuhan ‘Tikus’ di Kepri Rawan Penyeluundupan Narkoba. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-2413605/160-pelabuhan-tikus-di-kepri-rawan-penyelundupan-narkoba.
[11] Zuhri, M (ed.). (2016). Yudi Kurnain: Penyelundupan di Kepri Libatkan Mafia dan Oknum Pejabat. Retrieved from https://www.batamnews.co.id/berita-16516-yudi-kurnain-penyelundupan-di-kepri-libatkan-mafia-dan-oknum-pejabat.html.