
Oleh : Rhino Septian Mahasiswa Politeknik Negeri Batam
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau obat-obatan berbahaya yang jika masuk ke dalam tubuh manusia dengan cara dihirup atau disuntikkan, dapat mengubah pikiran, pikiran, dan tubuh, keadaan, perasaan, dan perilaku orang tersebut. Narkotika adalah bagian dari narkoba, yang berasal dari bahasa Yunani “narke” yang artinya dibius dan tidak merasakan apa-apa. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan”.
Dapat disimpulkan bahwa narkotika sebagai bagian dari narkoba adalah zat sangat berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan, dan dapat mengakibatkan reaksi kehilangan kesadaran diri serta mati rasa. Adapula beberapa zat yang tergolong narkotika, yaitu ganja, heroin, kokain, morfin opium, pedited benzetidin, betametadol, kodein, beserta turunannya.
Tahapan dan pola penyalahgunaan narkoba menyebabkan seseorang menjadi kecanduan dan pecandu dibedakan menjadi 5 tahap, yaitu :
- Pola Coba-Coba (Experimental Use)
Pada tahapan ini, pengaruh kelompok atau teman sebaya sangat besar untuk menawarkan narkoba sangat besar. Ketidakmampuan untuk menolak dan perasaan ingin tahu yang besar mendorong seseorang mengkonsumsi narkoba. Sebagian dari mereka yang tidak meneruskan akan menjadi kebiasaan, tapi sebagian lagi akan meningkat menjadi social use.
- Pola Pemakaian Sosial (Social Use)
Pola pemakaian sosial adalah pemakaian narkoba untuk kepentingan pergaulan dan keinginan diakui kelompoknya. Seseorang memakai narkoba ketika waktu senggang, pesta atau saat berkunjung ke diskotik. Sebagian dari mereka yang tergolong sebagai social user akan tetap pada tingkat ini sebagian lagi akan menjadi situational user.
- Pola Pemakaian Situasional (Situational Use)
Pola pemakaian situasional yaitu penggunaan pada situasi tertentu (saat tegang, kecewa, sedih dan stress) Dalam kondisi itu, pemakaian narkoba ditujukan untuk mengatasi masalah yang melanda dirinya. Tahapan ini pengguna narkoba akan berusaha mengkonsumsi secara aktif.
- Pola Habituasi (Penyalahgunaan/Abuse)
Pola habituasi yaitu pengguna dalam jumlah sedemikian banyak dan sering sehingga menganggu kehidupan sosial, pekerjaan atau kegiatan belajar di sekolah. Tahap ini pemakaian narkoba semakin aktif sehingga terjadi proses ketergantungan.
- Pola Ketergantungan (Compulsive Dependent Use)
Dengan gejala yang khas yaitu berupa timbulnya toleransi gejala putus zat dan pengguna akan selalu berusaha untuk memperoleh narkoba dengan berbagai cara seperti berbohong, menipu dan mencuri.
Untuk mengatasi bahaya narkotika di masyarakat Indonesia, diperlukan kesadaran untuk memantapkan dan memperbaharui nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Negara dan negara Indonesia memiliki idealisme Pancasila. Sudah menjadi falsafah nasional yang harus benar-benar dihayati oleh seluruh rakyat Indonesia, terutama para pemuda eksekutif para pemimpin bangsa. Jika seluruh rakyat Indonesia berpegang teguh pada Pancasila, kehidupan masyarakat Indonesia akan damai dan tidak terpengaruh oleh budaya lain dengan idealisme lain.
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketika setiap orang memeluk agama, ada rasa takut akan Tuhan dan tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba. Pada dasarnya semua agama melarang dan melarang hal-hal yang memabukkan dan berbahaya seperti narkoba.
- Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Manusia beradab dan mulia, dan dirancang untuk tidak saling menyakiti. Hal ini dapat dipraktikkan dalam kehidupan karena orang tahu apa yang benar dan apa yang buruk, apa yang berbahaya dan apa yang bermanfaat. Masyarakat akan mengetahui lebih banyak tentang narkoba yang dapat merugikan diri sendiri, dan bila menyebar akan merugikan banyak orang karena dapat berakibat fatal.
- Sila Persatuan Indonesia.
Permohonan ini berarti nilai persatuan dan solidaritas negara Indonesia. Solusi yang dapat diambil dari imbauan ketiga ini adalah menyatukan bangsa Indonesia ke akar-akarnya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak mungkin dilakukan lagi. masalah narkoba indonesia
- Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Perintah ini juga berarti nilai demokrasi, penyesalan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab. Solusi yang dapat diambil dari Amanat Keempat adalah kepedulian dan tanggung jawab terhadap sesama dan lingkungan, serta saling menjaga agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan pendistribusian obat-obatan untuk kepentingan dan keselamatan umum.
- Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan hanya menghukum pengedar dan pengguna narkoba, baik publik atau publik, penilaian penjual dan pengguna narkoba dapat memutuskan rantai narkoba berdasarkan hukum yang berlaku.
Demikianlah nilai-nilai Pancasila yang menjaga kredibilitas budaya dan sikap Indonesia serta berdampak besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa dengan memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta memutuskan rantai permasalahan narkoba. Makna nilai-nilai Pancasila, kita harus memahami dengan benar makna ideologi nasional Indonesia untuk bersatu dan bersatu, sebagai standar nasional dan nasional, dan untuk memerangi perdagangan dan penyalahgunaan narkoba.
Referensi :
Journal.umpo.ac.id. Aktualisasi Nilai Pancasila Sebagai Kunci Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Diperoleh 30 November 2021 dari : http://journal.umpo.ac.id/index.php/JPK/article/view/510/500
Porosnusantara.co.id. Nilai-Nilai Kesaktian Pancasila Sebagai Solusi Pencegahan Dan Penyalahgunaan Narkoba. Diperoleh 30 November 2021 dari : https://porosnusantara.co.id/2017/09/nilai-nilai-kesaktian-pancasila-sebagai-solusi-pencegahan-dan-penyalahgunaan-narkoba/