
Oleh : Sundari Widiastuti, S.Psi Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Kepulauan Riau
Masyarakat Indonesia saat ini tidak hanya berperang melawan covid-19, tetapi juga narkoba. Di masa pandemi ini, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan terhadap ancaman narkoba sebab penyebaran barang haram tersebut juga dapat dilakukan dengan berbagai cara. Ketika ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba serta risikonya ini justru menjadi celah oknum tidak bertanggung jawab mengiming-imingi barang haram tersebut ke orang lain, apalagi di masa pandemi covid-19 saat ini. Pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh dunia yang tidak terkecuali di Indonesia sendiri sangatlah berpengaruh pada beberapa aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan lain-lain. Ditengah terjadinya krisis ekonomi, banyak orang-orang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Ekonomi sulit, stress masyarakat tinggi, sulitnya mencari pekerjaan serta masyarakat yang tidak paham dampak penggunaan narkoba dan berpikir pendek dapat diperdaya sehingga justru jadi kurir narkoba, dengan kata lain peredaran narkotika justru meningkat pada masa pandemi Covid-19.
COVID-19 telah mempengaruhi kesehatan individu dari seluruh lapisan masyarakat. Orang yang stress akibat pandemi karena kehilangan pekerjaan akan dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena banyak orang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia telah menjadi masalah serius dan memprihatinkan. Narkoba adalah ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak. Tantangan kian berat manakala masih banyak mitos dan informasi keliru tentang narkoba. Ditambah lagi kondisi wilayah Indonesia yang berpotensi menjadi sasaran daya tarik para pengedar narkoba.
Kondisi pandemi Covid 19 tak menjadi penghalang dan kendala bagi produsen narkoba menyalurkan barang haramnya sampai ke tangan para bandar. Para bandar mencari modus baru yang menurut mereka aman untuk menyelundupkan narkoba. Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, salah satu modus baru yang digunakan oleh bandar saat pandemi adalah dengan cara menyelundupkan narkoba ke dalam angkutan logistik sembako terutama hasil pertanian. Modus ini dilakukan baik secara internasional maupun antar pulau di Indonesia. Cara inilah yang digunakan untuk mengelabui petugas di pintu masuk wilayah karena jalur distribusi logistik sembako tidak dibatasi oleh pemerintah demi pemenuhan kebutuhan masyarakat selama masa pandemi.
Para pengedar juga rupanya amat jeli melihat tren kehidupan sosial saat pandemi berlangsung, dimana hampir semua orang beralih ke internet untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Mereka pun memasarkan narkoba secara daring atau online melalui situs-situs “gelap” atau dark web. Namun, untuk sampai ke tangan penggunanya, narkoba ini tetap diedarkan secara konvensional menggunakan kurir.
Meningkatnya peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sheila Natalia dan Sahadi Sumaedi (2020). Penelitian menunjukkan bahwa bahaya penggunaan narkotika di masa pandemi Covid-19 menjadi dua kali lipat, melebihi pada saat kondisi normal sebelum pandemi. Salah satu faktor penyebabnya adalah stress yang dialami seseorang akibat perubahan situasi sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kondisi stres yang dialami seseorang justru dimanfaatkan oleh para pengedar untuk menawarkan narkoba mereka. Padahal menurut National Institute of Drug Abuse, penyalahguna narkoba lebih rentan tertular virus Corona dibandingkan orang normal yang tidak menggunakan narkoba. Mengapa demikian? Karena penyalahgunaan narkoba menyebabkan rusaknya saluran pernafasan penggunanya. Sedangkan virus Corona menyerang saluran pernafasan, sehingga saluran pernafasan yang sudah tidak sehat akibat penyalahgunaan narkoba akan lebih mudah dihinggapi virus Corona. Selain stres yang dialami, kehilangan pekerjaan juga dapat menjadi celah bagi bandar untuk mengedarkan narkoba. Tuntutan kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda serta sulitnya mencari pekerjaan baru di masa pandemi Covid-19 ini membuat sebagian orang terpaksa menjerumuskan dirinya dalam lingkaran setan peredaran gelap narkotika.
Kenyataan adanya peningkatan supply narkoba akibat meningkatnya permintaan atau demand di masa pandemi Covid-19 perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak, tidak hanya BNN dan Polri yang memang selama ini mengemban tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seluruh aspek masyarakat harus ikut berperan serta dalam upaya pelaksanaan P4GN mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan instansi pemerintah, bahkan lingkungan instansi swasta. Semua pihak harus bergerak, melawan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi Indonesia dari ancaman narkoba. War On Drugs.
Referensi :
- (https://www.researchgate.net/publication/343632006_BAHAYA_PEREDARAN_NAPZA_PADA_MASA_PANDEMI_COVID-19_DI_INDONESIA).
- (https://kumparan.com/febriana-mayasarari/bahaya-yang-mengancam-pecandu-narkoba-di-era-covid-19-1vFED4l6Z2N).
- https://www.uii.ac.id/pandemi-penyalahgunaan-narkoba-kian-rawan/
- https://sumsel.bnn.go.id/narkoba-tengah-pandemi-corona/
- https://rri.co.id/madiun/daerah/1091340/dampak-pandemi-bnn-sebut-tren-kasus-narkoba-alami-peningkatan