Skip to main content
EdukasiArtikel

Menilik Urgenitas Intervensi Pencegahan Narkoba Berbasis Agama

Dibaca: 56 Oleh 20 Agu 2021September 3rd, 2021Tidak ada komentar
Menilik Urgenitas Pencegahan Narkoba Berbasis Agama
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 Urgenitas Intervensi Pencegahan Narkoba Berbasis Agama

Oleh : Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom., M.A Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Provinsi Kepulauan Riau

Kondisi Permasalahan Narkoba

Pembangunan kesehatan menjadi bagian terpenting dari penyelenggaraan pembangunan nasional. Aspek kesehatan terutama menyangkut upaya meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi masyarakat telah menjadi indikator dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mendukung percepatan pembangunan nasional.Salah satu isu kesehatan yang penting bagi publik saat ini adalah permasalahan penyalahgunaan narkoba. Dalam Rakornas Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden Joko Widodo menyampaikan Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba dengan kematian sebanyak 50 orang setiap harinya. Temuan survey penyalahgunaan narkoba terbaru dari BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2017 menyebutkan angka di Indonesia telah mencapai 1,77% atau sekitar 3.376.115 orang dari total populasi penduduk berusia 10-59 tahun (BNN, 2019).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN sebagai leading sector Lembaga Pemerintahan Non Kementerian diberikan kewenangan dan tugas di bidang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pencegahan sebagai pilar utama sehingga upaya yang dilakukan bidang ini adalah mendorong agar masyarakat memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba (BNN, 2019). Sebelumnya berbagai pendekatan pencegahan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan BNN baik berupa kampanye komunikasi publik, penyuluhan, penyebarluasan informasi melalui berbagai media serta kegiatan pencegahan lain yang menunjang tercapainya target pencegahan pada tingkat pusat maupun daerah. Namun kenyataannya, pendekatan yang ada tersebut dirasa belum maksimal dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Sejalan dengan Rancangan Teknokratik RPJMN tahun 2020-2024 terdapat pilar keamanan insani yang memastikan terlindunginya WNI dari kekerasan, kejahatan, dan pelanggaran hukum. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah permasalahan penyalahgunaan narkoba yang menjadi bagian prioritas nasional (PN) di bidang stabilitas Keamanan Nasional. Masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba dibutuhkan penajaman program melalui kegiatan prioritas penanggulangan penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam kegiatan ini salah satunya dimuat bahwa dibutuhkan 1(satu) rekomendasi model kajian model intervensi sosial.

Intervensi sosial merupakan tindakan spesifik, yang dikerjakan oleh seorang pelaku intervensi dengan upaya untuk menimbulkan perubahan atau menjadi alat untuk memecahkan masalah-masalah dengan cara yang rasional. Dalam proses intervensi, hakikatnya untuk mempengaruhi target atau situasi sosial supaya dapat memulihkan dan bahkan meningkatkan kemampuan individu untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan lebih baik. Target intervensi perlu diberi kesempatan untuk dapat berpartisipasi sebagai perwujudan tanggung jawab sosialnya. Intervensi sosial ini memiliki ruang lingkup yang juga luas, salah satunya dari sisi agama. Istilah agama atau religius menunjuk pada aspek formal yang berkaitan dengaan aturan-aturan dan kewajiban-kewajiban. Pendekatan agama mengacu pada suatu keadaan yang ada dalam diri seseorang yang berfungsi mendorong tingkah laku, bersikap, maupun bertindak sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang dianutnya.[1]

Selama ini dari aspek pencegahan BNN telah menyusun buku mengenai “Pandangan 6 Agama (Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Konghucu) Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”. Pendekatan keagamaan pada dasarnya dinilai memiliki andil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hanya saja belum dioptimalisasi hinggga kini. Faktanya, kegiatan keagamaan mengenai narkoba lebih didominasi untuk aktvitas rehabilitasi tidak sebagai upaya pencegahan dari penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu intervensi sosial kali ini lebih diarahkan pada model parsial yang menyasar kelompok yang masih bersih dari penyalahgunaan narkoba dan dilakukan secara langsung dengan menyentuh masing-masing kelompok agama tersebut.[2]

Pendekatan ini diarahkan untuk memperoleh rekomendasi melalui praktik dan aktivitas dalam lingkup berjenjang pada masing-masing kelompok-kelompok agama tersebut dengan melibatkan elemen pemerintah terutama Kementerian Agama yang bertanggung jawab terhadap pembinaan 6 agama tersebut. Selain itu peran utama dari akademisi termasuk peneliti dan praktisi juga berimplikasi pada Interensi sosial pada dasarnya merupakan kegiatan baik yang dilakukan oleh pemerintah, agen sosial yang dirancang untuk mengubah dan meningkatkan situasi sosial individu, kelompok dan masyarakat, memperkuat ikatan sosial dan mendorong internalisasi kontrol sosial.

Intervensi Berbasis Agama sebagai Approach

 Untuk memaksimalkan peran agama dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, maka perlu dilakukan serangkaian kegiatan antara lain : Pertama, Pembinaan, sosialisasi maupun pelatihan tentang keluarga bahagia yang dilakukan oleh pembina atau pengurus tempat ibadah untuk mendorong kepedulian keluarga terhadap anggota dari penyalahgunaan narkoba. Kedua, adanya kebijakan berupa regulasi yang disebarluaskan pada sekolah keagamaan atau tempat ibadah agar semua umat agama tersebut menjalankan pesan-pesan moral tentang pencegahan narkoba. Ketiga, kegiatan-kegiatan ceramah di tempat ibadah atau sekolah berbasis agama menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya tentang penyalagunaan Narkoba. Keempat, bedah kitab suci di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi melakukan bedah kitab suci dan mengangkat tema pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kelima, Kaderisasi adanya Relawan Anti Narkoba di tempat-tempat ibadah yang melaksanakan penyuluhan dan mendorong adanya aktivitas lomba, orasi mengenai narkoba. Keenam melalui kurikulum pendidikan kerjasama sebagai upaya memberikan informasi terkait narkotika yang diintervensi melalui mata pelajaran umum agama yang memuat tema narkoba dan melakukan pembinaan berkarakter bekerjasama dengan kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Pemda. Ketujuh, menggandeng kemitraan organisasi keagamaan untuk melaksanakan kampanye tentang narkoba terutama melalui media sosial dengan menuliskan quote pandangan tokoh-tokoh agama mengenai bahaya narkoba dan meneguhkan perspektif keadilan bagi perempuan korban dan penjeraan bagi pelaku. Kedelapan, Iklan Layanan Masyarakat bekerja sama dengan Kemenkominfo, Televisi, Radio, Koran, Majalah, Provider Jaringan yang melibatkan key opinion leader berupa pemuka agama, influencer anak muda, dan kampanye yang juga melibatkan organisasi atau lembaga yang mendukung tugas dan fungsi BNN. Kesembilan, diskusi Kelompok Terstruktur bekerja sama dengan Pemda (Kesbangpol), Parpol, OKP, Dewan Masjid, Dewan Gereja, Diskusi  rutin pada semua penganut agama sesuai dengan waktu badah masing-masing. Kesembilan, melalui kegiatan aksidental antara lain berupa sarasehan agama,seminar, workshop, karnaval keagamaan dan temu akrab (aktor dan aktris – mantan pengguna/pecandu)

 

Sumber :

Badan Narkotika Nasional. (2019) Pencegahan dalam Perspektif Agama : Jakarta

Badan Narkotika Nasional. (2019). Jurnal Data BNN Tahun 2019.Jakarta: BNN

Rony, Agung . 2008. Narkoba menurut Pandangan Agama. http://www.unjabisnis.net/narkoba-menurut-pandangan-agama.html tdiakses 16 Agustus 2021.

Nur Adi Setyo. 2009. Rehabilitasi Narkoba Berbasis Agama http://www.kadnet.info/web/index.php?option=com_content&view=article&id=1717:rehabilitasi-narkoba-berbasis-agama-&catid=37:wawasan-perspective&Itemid=66

[1] Rony, Agung . 2008. Narkoba menurut Pandangan Agama. http://www.unjabisnis.net/narkoba-menurut-pandangan-agama.html tdiakses 16 Agustus 2021.

[2] Nur Adi Setyo. 2009. Rehabilitasi Narkoba Berbasis Agama http://www.kadnet.info/web/index.php?option=com_content&view=article&id=1717:rehabilitasi-narkoba-berbasis-agama-&catid=37:wawasan-perspective&Itemid=66 diakses 16 Agustus 2021

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel