
Jum’at, 24 Juni 2022, Bidang Pemberantasan diwakilkan oleh Petugas Penindakan Bapak Ipda Faozatulo Sadawa, SH menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 585,35 gram dan Ganja 4.298.1 gram untuk 3 (Tiga) Laporan Polisi.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke air panas kemudian diaduk dan dibuang ke dalam Septictank / WC untuk jenis narkoba Sabu dan pembakaran untuk jenis narkoba Ganja.