
Rabu, 16 Februari 2022, Analis Aset Bidang Pemberantasan BNN Kepulauan Riau Ibu Reza Pramata, S.E didampingi Staff Pemberantasan Ibu Yeppy Nurmala menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Direktur Reserse Narkoba Subdit I Polda Kepri.
Kegiatan tersebut dipimpin an. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Subdit I oleh Bapak AKBP Charles Panuju Sinaga didampingi an. Kabid Humas oleh Bapak Ipda ZIA. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 6.502,4 gram dan Ganja 2.490 gram untuk 3 ( Tiga ) Laporan Polisi.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke air panas kemudian diaduk dan dibuang ke dalam Septictank / WC untuk jenis narkoba Sabu dan pembakaran untuk jenis narkoba Ganja.