Skip to main content
EdukasiArtikel

LEGALISASI GANJA: APAKAH SEURGEN ITU?

Dibaca: 1962 Oleh 21 Jun 2022Juli 14th, 2022Tidak ada komentar
LEGALISASI GANJA: APAKAH SEURGEN ITU?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh Mohammad Geralldine Nurhadi Staf P2M BNNP Kepri

Wacana legalisasi ganja hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Terdapatnya beberapa tanggapan dan penelitian yang beragam menyebabkan permasalahan tersebut tidak kunjung menemui titik terang. Pada dasarnya, terdapat dua perspektif atau kaca mata yang menjadi acuan perdebatan ini, yaitu ganja ditinjau dari aspek medis dan aspek sosial-hukum. Beberapa negara mengakui bahwa ganja memiliki keberagaman manfaat bagi kesehatan, salah satunya bagi pengobatan pasien cerebral palsy. Pada praktiknya, legalisasi ganja masih terbatas pada kebutuhan medis/kesehatan. Namun, tidak sedikit negara yang menerapkan ganja sebagai sarana rekreasional. Belanda merupakan salah satu negara yang menerapkan hal tersebut hingga saat ini.

Legalisasi ganja juga menjadi polemik di Indonesia. Masyarakat memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut walaupun sebagian besar masih menolak ganja untuk dilegalkan baik untuk kebutuhan media maupun sarana rekreasional. Meskipun demikian, terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai urgenitas legalisasi ganja di Indonesia, terutama bagi sarana pengobatan beberapa penyakit atau kondisi medis tertentu. Selain tujuan medis, isu legalisasi ganja juga dikaitkan dengan tradisi dan budaya di Indonesia. Terdapat beberapa daerah yang menggunakan ganja sebagai  sarana pengobatan tradisional yang dihubungkan dengan tradisi atau budaya setempat. Dua aspek tersebut menjadi alasan utama yang kerap diutarakan ketika wacana legalisasi ganja ini diperdebatkan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui kepalanya, Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose. M.M menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana legalisasi ganja yang akan diterapkan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat pelanggaran pidana dalam kepemilikan ganja. Secara lebih jelas, pada pasal 6, 8, dan 12 secara ringkas menjelaskan bahwa ganja merupakan narkotika golongan I yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan untuk kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan secara terbatas. Jika hal tersebut dilanggar maka terdapat sanksi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati.

Selain aspek hukum, terdapat banyak risiko yang akan dihadapi ketika membuat kebijakan legalisasi ganja, baik terbatas pada tujuan pelayanan kesehatan maupun rekreasional. Salah satu risiko yang akan dihadapi adalah terbukanya potensi perdagangan gelap dan permasalahan yang timbul akibat pengaruh kecanduan dan halusinasi akibat mengkonsumsi ganja. Jika berkaca pada beberapa negara yang melegalkan ganja, seperti Kolombia dan beberapa negara bagian Amerika terdapat serangkaian masalah dan kriminalitas yang disebabkan oleh pengguna ganja. Hilangnya kesadaran atau halusinasi meningkatkan risiko kecelakaan dan kriminalitas. Selain itu, juga berpotensi dalam membentuk monopoli pasar yang menciptakan kartel narkotika (gang, mafia, kelompok bersenjata) yang berisiko menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Tidak terbentuknya batasan atau kebijakan yang jelas juga berpotensi menciptakan konflik sosial di masyarakat.

Tingginya risiko dan potensi kerugian yang ditimbulkan dibandingkan dengan manfaat yang dihasilkan menjadi penyebab tidak adanya wacana legalisasi ganja di Indonesia. Kemajuan teknologi dalam dunia medis juga dikatakan dapat menemukan alternatif pengobatan bagi penyakit atau kondisi tertentu yang dianggap memerlukan ganja sebagai sarana pengobatannya. Terakhir, tidak adanya agenda revisi Undang-Undang Narkotika mengenai legalisasi ganja berimplikasi pada tidak adanya urgenitas dalam  melakukan legalisasi ganja di Indonesia.

Referensi

CNN.go.id. (2022). Kepala BNN Kembali Tegaskan Tolak Legalisasi Ganja di RI: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220619120456-12-810736/kepala-bnn-kembali-tegaskan-tolak-legalisasi-ganja-di-ri.

BNN.go.id. (2021). Putus Polemik Legalisasi Ganja Dengan Informasi Akurat?: https://bnn.go.id/putus-polemik-legalisasi-ganja-informasi-akurat/

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel