
Senin, 06 Desember 2021, sebanyak 1 org klien compulsary a.n DS 35 tahun menjalani proses asesmen lanjutan untuk memperoleh layanan rehabilitasi rawat jalan di BNNP Kepri.Klien menjalani layanan berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa klien wajib menjalani program rehabilitasi rawat jalan terkait penggunaan zatnya. Adapun petugas pada hari ini adalah: dr. Arnina Emmilia, Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP Kepri. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.