
Kamis/ 02 Maret 2023, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan asesmen terpadu terhadap tersangka an. MUHAMMAD REZA BIN SAIREN dan SUHEMI BIN HASBI di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Asesmen tersebut dilakukan atas permohonan dari penyidik BNNP KEPRI yang menangkap tersangka pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2023. Pada saat penangkapan oleh Penyidik BNNP Kepri, tersangka menguasai dan memiliki 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat plastik bening diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,9 gram. dan hasil tes urine masing-masing menunjukkan positif (+).
Tersangka diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang meliputi Asesmen Medis dan Asesmen Hukum.
Tim Asesment Medis :
1. dr. Ayu Wedyanti
2. Irma Yuni, M.Psi, Psikolog
Tim Asesment Hukum :
1. Elan, S.H (Kasi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejati Kepri
2. Feliks Mauk, S.H.,M.H ( ps Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri)
3. Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H (Kabid Pemberantasan)
4. Tafsiruddin ( Kasi Intelijen)
Setelah asesmen medis dan asesmen hukum selesai dilaksanakan, dilanjutkan Case Conference dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan mewakili Kepala BNNP KEPRI sebagai Ketua TAT BNNP KEPRI
Rekomendasi dari TAT Berdasarkan fakta yang diuraikan pada angka 1 s.d 3 tersebut diatas, Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa tersangka adalah pengguna narkotika dengan ketergantungan aktif terhadap Stimulansia jenis Sabu (F.15). Namun berdasarkan pendalaman tersangka juga terkai dengan aspek kepemilikan sehingga perlu ditambahkan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga proses hukum tetap berlanjut, Adapun rehabilitasi akan dilakukan di Lapas.
#WarOnDrugs
#SpeedupNeverLetUp