Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

Layanan Asesment Terpadu BNNP KEPRI

Dibaca: 1 Oleh 22 Apr 2024Juni 27th, 2024Tidak ada komentar
Layanan Asesment Terpadu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 22 April 2024 Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan asesmen terpadu terhadap 1 tersangka di ruang sekretariat TAT kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Asesmen tersebut dilakukan atas permohonan dari penyidik Polres yang menangkap tersangka pada 17 April 2024. Tersangka menguasai dan memiliki 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat plastik bening diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dan hasil tes urine positif (+).

Tersangka diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang meliputi Asesmen Medis dan Asesmen Hukum.

Tim Asesment Medis :
1. dr. Ayu Wedyanti
2. Qory Aina Putri, M.Psi.

Tim Asesment Hukum :
1. Nurhasanah (Jaksa Kejati Kepri
2. Feliks Mauk, S.H.,M.H ( ps Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri)
3. Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H (Kabid Pemberantasan)

Setelah asesmen medis dan asesmen hukum selesai dilaksanakan, dilanjutkan Case Conference dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen mewakili Plt Kepala BNNP KEPRI sebagai Ketua TAT BNNP KEPRI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel