Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

Koordinasi Peningkatan Kinerja TPPU BNNP KEPRI ke BNN RI

Dibaca: 4 Oleh 11 Okt 2021November 1st, 2021Tidak ada komentar
Koordinasi Peningkatan Kinerja TPPU BNNP KEPRI ke BNN RI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Koordinasi Peningkatan Kinerja TPPU BNNP KEPRI ke BNN RI

Koordinasi Peningkatan Kinerja TPPU BNNP KEPRI ke BNN RI

Senin, 11 – 15 Oktober 2021,  Dalam rangka menunjang program pelaksanaan TPPU, Asesmen Terpadu, Pengawasan Tahanan & Barang Bukti pada bidang pemberantasan BNNP Kepri, Bapak Heru Yulianto, S.H., M.H ( Kabid Pemberantasan) dan Ansar, S.E ( Kasi Wastahti ), melaksanakan koordinasi ke Seksi Wastahti, Seksi Pengawasan Barang Bukti dan Dir TPPU Deputi Pemberantasan BNN RI di Jakarta.
Hal – hal yang dikoordinasikan antara lain :
1. Tentang realisasi anggaran kegiatan dan teknis pelaksanaan TPPU;
2. Tentang tindak lanjut surat balasan tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti temuan narkotika yang tidak ada tersangkanya pada subdit Pengawasan Barang Bukti Direktorat Wastahti Deputi Pemberantasan;
3. Tentang tindak lanjut pengajuan permohonan target klien Asesmen Terpadu untuk TA. 2022 pada subdit Wastah Direktorat Wastahti Deputi Pemberantasan;
4. Tentang tindak lanjut permintaan alat tes urine pada Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Dayamas.

Adapun hasil dari kegiatan koordinasi tersebut adalah:
1. Oleh Bapak M. Arif Ramdhani, S.I.K selaku Dir TPPU menyampaikan bahwa untuk anggaran TPPU yang ada pada satker BNNP Kepri tetap direalisasikan dengan teknis pelaksanaannya jika ada pengungkapan atau penanganan kasus agar ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sebagai bahan gambaran untuk dilakukan pengungkapan TPPU nya dan menelusuri arus / aliran transaksi pada buku rekening tersangka. Selanjutnya agar para penyidik BNNP Kepri melakukan koordinasi kepada para subdit – subdit terkait yang ada pada Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan.
2. Oleh Ibu Reh Ngenana, S.Hm, M.H selaku Kasubdit Pengawasan Barang Bukti menyampaikan dan menjelaskan bahwa:
a.) terkait perihal pemusnahan barang bukti temuan yang tidak ada tersangkanya dapat dilakukan pemusnahannya sesuai Perka Nomor 7 Tahun 2010 tentang pedoman teknis penanganan dan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman.
b. ) terkait mobil incinerator yang dimiliki oleh BNNP Kepri agar dilakukan perawatan secara berkala untuk menghindari kerusakan secara serius dan pengeluaran biaya yang besar.
c. ) Melalui penyidik lakukan koordinasi ke Kejati terkait teknis pelaksanaan pemusnahan barang butki narkotika.
d. ) Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan lakukan koordinasi atau membuat semacam surat pemberitahuan kepada instansi terkait bahwa mobil incinerator pada prinsipnya bisa dipinjamkan kepada instansi lain bilamana melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan ketentuan segala pengeluaran biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh si peminjam.
3. Bapak Alvin Andrew Dias, S.H., selaku Kasi Perawatan dan Penjagaan Tahanan Subdit Wastah Direktorat Wastahti Deputi Bidang Pemberantasan BNN didampingi Bapak Yudo selaku pelaksana sekretariat TAT menyampaikan bahwa surat usulan permohonan Klien Asesmen Terpadu untuk TA.2022 dari Seksi Wastahti Bidang Pemberantasan BNNP Kepri pada prinsipnya sudah diterima dan disampaikan ke bagian perencanaan selaku penyusun anggaran pada Direktorat Wastahti Deputi Pemberantasan.
5. Oleh Ibu Alin selaku staf Direktorat Peran Serta Masyarakat menyampaikan bahwa untuk alat tes urine yang diajukan oleh BNNP Kepri telah disetujui sesuai dengan jumlah yang yang diajukan. Namun karena pertimbangan lain, oleh Kabid Pemberantasan hanya meminta sesuai dengan kebutuhan yakni sebanyak 100 pcs.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel