
Kamis, 04 November 2021, Koordinasi tentang Pengajuan Maksimum Pencairan Dana PNBP & penggunaan modul MP PNBP ke kanwil ditjen perbendaharaan Prov Kepri ini dilakukan agar Bendahara Pengeluaran BNNP Kepri dapat mencairkan anggaran yang dananya bersumber dari PNBP, dana yang bersumber dari PNBP ini digunakan untuk pembelian alat tes urin & jasa dokter dalam pembuatan SKHPN.
Agar bendahara pengeluaran dapat mencairkan dana yang bersumber dari PNBP ini bendahara pengeluaran harus mendapatkan persetujuan penetapan besaran Maksimum Pencairan Dana dari kanwil DJPB, dengan cara antara lain:
1.Membuat Surat Permohonan Maksimum Pencairan Dana PNBP
2.Membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA
3.Membuat Proyeksi Penerimaan berdasarkan RPD Halaman 3 DIPA melalui aplikasi e-SPM
4.Membuat Rencana Kegiatan pada bulan berkenaan melalui aplikasi e-SPM
5.Melampirkan Realisasi Setoran dalam 3 tahun terakhir
6.Mengisi Otomasi MP PNBP di aplikasi e-SPM & Mengupload surat-surat tersebut.
Setelah mendapat surat balasan dari Kanwil DJPB berupa Surat Persetujuan Besaran Maksimum Pencairan Dana, Bendahara Pengeluaran harus merealisasikan anggaran PNBP maksimal sebesar 80%, dan kemudian kembali mengajuan Surat Permohonan Maksimum Pencairan PNBP ke kanwil DJPB agar dapat merealisasikan anggaran PNBP sebesar 100%.
Hal-hal tersebut sesuai PMK 110/PMK.05/2021 tentang Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menggantikan peraturan penetapan MP PNBP sebelumnya yang diatur dalam PMK 190/PMK.05/2012, 160/PMK.05/2015 dan 109/PMK.05/2016
Dalam kesempatan ini kami berkoordinasi dengan Bapak Prabeksi Abiseka,
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I D Kanwil DJPB Prov Kepri.
Pelaksana koordinasi:
1.Laily Fitriana A. Md. Kep (Bendahara Pengeluaran)
2.Nur Fajrin (Staf Keuangan)