Skip to main content
EdukasiArtikel

KEJAHATAN NARKOBA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL (KEJAHATAN LINTAS NEGARA)

Dibaca: 1086 Oleh 14 Nov 2021Juni 20th, 2022Tidak ada komentar
KEJAHATAN NARKOBA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL (KEJAHATAN LINTAS NEGARA)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh Mohammad Geralldine Nurhadi Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia

Narkotika telah menjadi persoalan besar, tidak hanya di tingkat Indonesia tetapi juga telah menjadi bagian dari masalah yang serius dalam taraf internasional. Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkotika, setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di tahun 2017 (UNODC, 2019). Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat menunjukkan peningkatan dengan meluasnya korban akibat narkotika. Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Meningkatnya angka penggunaan narkotika diimbangi dengan peningkatan nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan.

        Indonesia merupakan salah satu negara tujuan penyelundupan narkotika di kawasan Asia Tenggara (Prayuda, Suyastri, & Akbar, 2020). Kawasan Asia Tenggara memiliki luas area sekitar 4,4 juta KM2 dan dikenal sebagai wilayah produksi narkotika “Golden Triangle” yang berada di perbatasan Thailand, Laos dan Myanmar. Negara Indonesia dengan letak geografis yang sangat strategis dan negara yang sangat potensial untuk jalur perdagangan, juga luasnya wilayah yang dimiliki Indonesia membuat Indonesia sulit untuk mengatur keamanan negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam. Sehingga, hal tersebut kemudian menjadi celah yang dimanfaatkan para sindikat narkotika untuk menyelundupkan atau mengedarkan narkotika atau sekedar hanya transit di Indonesia. Faktanya, kejahatan narkotika di Indonesia dapat dikatakan cukup memprihatinkan, dimana Indonesia saat ini bukan hanya sekedar negara yang menjadi konsumen dari kejahatan ini, dimana sebelumnya Indonesia hanyalah sebuah negara yang menjadi tempat pemasaran dari kejahatan narkoba ini, namun saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara produksi bagi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Hal tersebut didukung oleh tingginya tingkat permintaan akan narkotika di pasar Indonesia. Tren peningkatan kejahatan narkotika bisa terlihat dengan semakin bertambahnya jumlah kasus yang dilaporkan serta jumlah tersangka yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar narkotika.

            Pasar narkotika yang besar dan menguntungkan di Indonesia menyebabkan sindikat internasional, termasuk dari Malaysia, melakukan berbagai upaya untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Berbagai modus ditempuh oleh para penyelundup untuk memasukkan barang ilegal tersebut ke Indonesia melalui jaringan transnasional. Penyelundupan narkotika semakin giat dilakukan oleh sindikat internasional dengan melintasi daerah-daerah di Indonesia yang langsung berbatasan dengan beberapa negara tetangga, seperti wilayah Kepulauan Riau dan wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang juga berbatasan langsung dengan Malaysia (Gukguk & Putra Jaya, 2019). Data BNN menunjukkan saat ini sindikat asal Malaysia, Taiwan, Cina merupakan yang paling gencar menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Jalur laut merupakan jalur yang paling sering digunakan. Hal tersebut menunjukan bahwa saat ini trend peredaran narkotika telah melibatkan antar negara dimana termasuk ke dalam transnational organized crime atau kejahatan transnasional terorganisir. Hal ini disebabkan karena perdagangan narkotika tersebut melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga mengaburkan batas-batas suatu wilayah.

Referensi

Gukguk, R. G., & Putra Jaya, N. S. 2019. Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337-349.

Prayuda, R., Suyastri, C., & Akbar, D. 2020. Kejahatan Transnasional Terorganisir di Wilayah Perbatasan: Studi Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Riau dan Malaysia. Andalas Journal of International Studies, 9(1), 34-47. \

United Nations Office on Drugs and Crime. (2019). Executive Summary Conclusion And Policy Implication World Drug Report. United Nations Publication, Sales No. E.18.XI.9.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel