
Selasa, 12 Juli 2022, Bidang P2M BNNP melaksanakan kegiatan Informasi dan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam Rangka Masa Pengenalan Masa Sekolah (MPLS) pada SMAN 20 Kota Batam.
Ratih Frayunita Sari,S.I.Kom,.,M.A sebagai narasumber menjelaskan aspek hukum terkait masalah isu narkotika terutama kasus di era pandemi Covid-19 memicu adanya peningkatan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dijelaskan bahwa Indonesia Darurat Narkoba sehingga banyak aspek yang sangat menjadi indikator tingginya angka penyalahguna terutama di sektor pelajar karena coba pakai dan rasa ingin tahu yang tinggi. Perkembangan NPS terbaru yang beredar di dunia dan Indonesia termasuk regulasi yang mengatur narkotika pada UU 35/2009.
Ancaman cyber terutama di era pandemi Covid-19 perlu diwaspadai oleh pelajar karena narkoba yang beredar di platform media sosial dengan harga yang sangat terjangkau yakni jenis tembakau gorilla. .
Narasumber kedua Sundari Widyastuti juga membuka ruang diskusi terkait pendekatan psikologi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga dijelaskan mengenai efek penyalahgunaan narkoba yakni depresan, halusinogen, dan depresan serta pendekatan psikologi dalam menghadapi pecandu narkotika dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Demikian laporan disampaikan