
Fakta!] Bestie BNN, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan produk hukum yang mengatur tentang peredaran dan pendayagunaan narkotika di Indoneisa. UU tersebut lahir dari Konvensi PBB tahun 1961 yang diratifikasi oleh beberapa negara.
Pemidanaan kasus Narkotika dimulai setalah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tersebut dengan membentuk Undang-Undang No. 9 Tahun 1976. Sepanjang perjalanannya, hukum tentang narkotika mengalami beberapa kali perubahan. Salah satunya dengan pemberlakukan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan diubah menjadi UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika hingga akhirnya diberlakukan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika hingga saat ini.
Itulah sejarah singkat terbentuknya instrumen hukum narkotika di Indonesia ya bestie!