Skip to main content
EdukasiArtikel

Dinamika Penanganan Narkotika dalam Lapas

Dibaca: 139 Oleh 05 Jun 2024Juni 22nd, 2024Tidak ada komentar
Dinamika Penanganan Narkotika dalam Lapas
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom., M.A

Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNNP Kepulauan Riau

Bisnis narkotika saat ini dianggap sebagai bisnis yang menjanjikan. Ini didasarkan atas kondisi bahwa paket penjualan narkoba di Indonesia semakin murah harganya begitu pula dengan kemudahan akses menjadikan narkoba mudah didapatkan siapa pun baik pelajar, pejabat, artis, mahasiswa bahkan juga apparat penegak hukum.  Faktor ini Sebagian besar dikarenakan adanya keuntungan besar yang diperoleh dalam waktu singkat.  Meskipun disadari akan ada bentuk pelanggaran hukum serta risiko sanksi yang berat, namun tidak menutup kenyataan bahwa banyak orang yang menerima risiko ini demi keuntungan besar. Belum lagi pasokan barang-barang ini tidak hanya pada kota-kota besar di Indonesia, namun peredarannya juga sudah sampai ke kota- kota kecil melalui jalur-jalur baik darat, laut maupun udara yang terorganisasi sangat rapi dan rahasia.

Yang sangat menarik dan menjadi pemberitaan nasional dan dunia adalah telah masuknya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, gambaran di atas menunjukkan bahwa kawasan komunitas khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan telah menjadi sasaran inti sebagai tempat peredaran narkoba.

Salah satu permasalahan peredaran narkoba yakni beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan meskipun kita ketahui bersama memiliki sistem pengawasan yang ketat. Jika ditilik kita mengetahui bahwa pemakai narkoba rata–rata memiliki uang dan realitanya seringkali juga belum sepenuhnya pulih dan masih tergantung dengan narkoba. Faktor semacam ini menyebabkan mereka berusaha dengan segala cara mendapatkan narkoba dengan cara menyogok oknum sipir atau petugas termasuk menyelundupkan narkoba melalui pengunjung. Harus diakui kebanyakan Lembaga permasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia mengalami over crowded. Kondisi ini dapat memperparah transfer knowledge sehinga kejahatan menjadi lebih mudah dilakukan karena banyaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Apalagi untuk penghuni kasus narkoba.

Peluang bertemunya bandar besar dengan bandar kecil menjadi sangat besar. Belum lagi dengan pecandu yang sebelumnya hanya berstatus pemakai kemudian bisa jadi pengedar narkoba dan bahkan, banyak pihak menyebutkan bahwa bisnis narkoba di luar penjara dikendalikan dari dalam penjara. Salah satu penyebab peredaran narkoba dapat terjadi karena adanya  over crowded.

Over crowded ternyata didukung dengan masalah lainnya yaitu overstaying yang menjadi satu faktor yang mempengaruhi overload. Overstaying terjadi ketika ternyata seorang narapidana sudah seharusnya dapat dibebaskan tetapi masih tetap ditahan atau tidak dilepaskan. Hal ini juga berhubungan dengan sistem administrasi peradilan pidana yang memang belum bekerja secara komprehensif. Over crowded dan overstaying dapat mendukung peredaran narkoba.

Dengan adanya masalah ini di dalam lembaga pemasyarakatan menyebabkan fungsi kontrol dan pengawasan dari para petugas lembaga pemasyarakatan semakin lemah. Sejauh ini memang jumlah petugas lembaga pemasyarakatan dengan jumlah penghuninya tidak sebanding. Saat ini jumlah petugas yang ada dinilai minim untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba. Penyebab lainnya yang dapat mendukung peredaran narkoba adalah karena adanya keterlibatan para petugas Lembaga pemasyarakatan itu sendiri.

Dari beberapa kasus narkoba yang ditemukan dan terungkap, bahwa diantaranya terkait dengan peranan petugas lembaga pemasyarakatan dalam memuluskan jalan sehingga narkoba dapat beredar di dalam lembaga pemasyarakatan.  Adanya hubungan antara petugas dengan para tahanan tersebutlah yang kemudian melahirkan bentuk kejahatan. Itu semua karena petugas dan narapidana telah terbiasa dengan budaya kompromi. Begitu juga dengan adanya narapidana yang menjadi bandar narkoba didalam lembaga pemasyarakatan menunjukkan bagaimana ada hubungan kompromi yang dapat dijalankanantara narapidana dengan petugas Lembaga pemasyarakatan.

Penggunaan narkoba didalam Lembaga pemasyarakatan merupakan suatu masalah yang serius. Perlu adanya berbagai usaha yang dapat digunakan untuk menghadapi berbagai macam masalah penggunaan narkoba di dalam Lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu penanggulangan yang dilakukan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyaratakan. Tindakan represif yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Referensi :

Kusumah, W. Mulyana. 2019. Kriminologi Dan Masalah Kejahatan. CVArmico. Bandung.

Linarsih, Dewi. Pembinaan Terhadap Narapidana Pengguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. 2021 : Widya Yuridika Jurnal Hukum.

Makaro,Taufik.2020. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia : Jakarta

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel