
BNN Provinsi Kepulauan Riau mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan didukung oleh Australian Federal Police (AFP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Evaluasi dan Resolusi Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dalam Sinergitas Penegakan Hukum”. FGD yang berlangsung selama dua hari, pada Kamis hingga Jumat (7 s.d. 8 Maret 2024).
Pada kegiatan kali ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau, Kombes Pol. Bubung Pramiadi,S.H., didampingi Kasi Intelijen BNNP Kepri, Kompol Tafsiruddin, S.H.,M.H., dan Kasi Wastahti BNNP Kepri, Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom.,M.A.
“Penanganan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika melalui jalur hukum memerlukan sinergitas penegakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) yang terlibat di dalamnya, dan dalam proses ini undang-undang telah mengatur adanya tim asesmen terpadu yang terdiri dari tim hukum yaitu Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham, serta tim medis yaitu dokter dan psikolog,” ujar Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., saat membuka FGD.