
Kamis, 25 Mei 2023, BNN Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh KPU Bea & Cukai Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ditresnarkoba Polda KEPRI, Pengadilan Negeri Batam, BPOM KEPRI, para pengacara/advokat, para Wartawan.
Adapun dalam pemusnahan kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.574,6 (Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Koma Enam) gram yang disita dari 2 (Dua) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 6 (Enam) orang Tersangka dari peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Bubung Pramiadi, SH.dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan lainnya.