
Kamis, 22 Juli 2021, Kasi Wastahti BNNP Kepri Ansar, SE dan Staff Analis Aset Negara Reza Pramata Apriyanti, SE menghadiri pelaksanaan giat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja.Kegiatan juga dihadiri oleh Kasubdit Polda Kepri, GRANAT (LSM), dan pengacara. Sesuai Nomor laporan Polisi LP-A/59/VII/2021/SPKT-Kepri tanggal 3 Juli 2021 dan LP-A/63/VII/2021/SPKT-Kepri tanggal 7 Juli 2021 dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang. Barang bukti yang berhasil disita dari 4 (empat) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 1.121,5 (seribu seratus dua puluh satu koma lima) daun ganja kering. Dari pemusnahan tersebut sebanyak 1.077,5 (seribu tujuh puluh tujuh koma lima) gram sedangkan sisanya seberat 42 (empat puluh dua) gram untuk dikirim ke Labfor Balai POM Batam dan 2 (dua) gram untuk pembuktian dipersidangan. Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun Ganja Kering ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni Daun Ganja Kering dibakar di dalam tong , setelah itu sisa pembakaran kemudian dibuang ke toilet.