Skip to main content
EdukasiArtikel

Bisnis Narkotika di Indonesia “Menggeliat”

Dibaca: 619 Oleh 12 Okt 2021November 1st, 2021Tidak ada komentar
Bisnis Narkotika di Indonesia “Menggeliat”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

oleh : Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom., M.A

Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Kepulauan Riau

Globalisasi merupakan proses untuk meletakkan dunia dibawah 1 unit yang sama tanpa dibatasi oleh garis dan kedudukan geografi suatu negara, dimana melalui proses ini dunia akhirnya tidak lagi terbatasi dan negara terbuka luas untuk dimasuki oleh berbagai pernyataan yang disalurkan via telekomunikasi contohnya internet, media cetak dan elektronik. Yang akhirnya perkembangan ini memungkinkan interaksi antara satu negara dengan negara lainnya juga membuat interaksi sesama manusia dapat dilakukan dalam tempo yang singkat.

Peredaran narkoba di Indonesia berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Maraknya peredaran ini sudah merambah ke remaja-remaja yang menjadi penerus generasi bangsa. Bukan hanya target sasaran yang meluas, tetapi status Indonesia pun kini sudah menjadi sasaran peredaran narkoba internasional. Indonesia menjadi target sasaran internasional dikarenakan Indonesia mempunyai pangsa pasar yang banyak dan harga jualnya yang mahal. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih maraknya kasus penyelundupan-penyelundupan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing melalui jalur penerbangan internasional ataupun jalur pelayaran.

Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini karena tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Mulai dari pejabat, selebritis, pekerja kantoran, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Indonesia telah menjadi surga peredaran gelap narkoba, sehingga bisnis ini menjadi menggiurkan untuk saat ini. Sebagai informasi negara kita menempati urutan ketiga sebagai pasar narkoba terbesar di dunia. Bisnis narkoba menjadi mudah karena didukung juga oleh canggihnya kemajuan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi menjadikan transaksi peredaran narkoba semakin mudah. Transaksi dapat dilakukan melalui media internet yang berkedokan paket, sehingga penjual dan pembeli tidak perlu melakukan tatap muka yang memiliki resiko lebih mudah diketahui oleh kepolisian. Selain itu narkoba yang diselundupkan pun dikemas dengan berbagai macam cara agar dapat mengelabui petugas keamanan. Alasan kuat yang menjadikan Indonesia mengalami krisis peredaran narkoba adalah pada kenyataannya, 60 ± 70 persen narkotika yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri, hanya 30 ± 40 persen narkotika asal lokal, utamanya ganja. Ini artinya, Indonesia memang telah kehilangan batas dimana memudahkan negara luar untuk mengekspor obat-obatan terlarang tersebut.

Perkembangan bisnis ini pun didukung oleh jumlah populasi penduduk yang sangat besar, melebihi angka 200 juta penduduk ini tentu membuat Indonesia menjadi sasaran peredaran gelap narkoba. Padahal pada awalnya Indonesia hanya sebagai tempat persinggahan lalu lintas perdagangan narkoba, dikarenakan lokasinya yang strategis. Namun lambat laun para pengedar gelap narkoba ini mulai menjadikan Indonesia sebagai incaran empuk mereka untuk mengedarkan dagangan narkoba mereka. Seiring berjalanannya waktu, Indonesia mulai bertransformasi, tidak hanya sebagai tempat peredaran narkoba namun juga sudah menjadi tempat menghasilkan narkoba, terbukti dengan ditemukannya beberapa laboratorium narkoba di wilayah Indonesia. Persoalan ini tentu menjadi masalah yang sangat serius yang pada akhirnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional.

Peredaran gelap narkoba melalui laut juga kerap dilakukan. Indonesia yang merupakan kepulauan ini tentu banyak memiliki lautan yang dapat berfungsi sebagai pintu masuk kedalam negeri ini. Masalahnya tidak semua wilayah laut yang ada di Indonesia ini mendapatkan perhatian dan pengawalan yang optimal dari pemerintah. Luasnya lautan yang dimiliki Indoensia tidak diimbangi dengan jumlah personel yang mencukupi akibatnya beberapa wilayah perbatasan laut indonesia menjadi tidak terjaga. Celah inilah yang banyak diincar oleh pengedar narkoba luar untuk dapat membawa masuk barang dagangan mereka ke Indonesia melalui jalur laut. Tak hanya itu jumlah personil yang sedikit dan gaji yang dirasa tidak sebanding sering membuat para penjaga perbatasan tersebut tergoda untuk meloloskan para pengedar gelap narkoba tersebut dengan imbalan alias menerima suap.

Peredaran gelap narkoba melalui jalur udara juga mengkhawatirkan. Berkali- kali dinas bea dan cukai bandara menggagalkan penyelundupan narkoba membuktikan kalau penyelundupan narkoba melalui jalur bandara sangatlah sering dilakukan. Ketersediaan alat pendeteksi yang canggih mutlak diperlukan agar penyelundupan narkoba melalui bandara tersebut tidak dapat lolos dari pemeriksaan, karena cara dan modus yang dilakukan untuk menyelundupkan narkoba melalu jalur udara ini semakin hari semakin beragam saja dan perlu pengamatan yang jeli dari petugas agar mereka dapat menghentikannya.

Bisnis narkotika memang sangat menjanjikan, apalagi jika narkotika yang dipasarkan bisa menjangkau keseluruh dunia maka keuntungan akan semakin berlipat ganda. Pengaturan Narkotika hingga memberlakukan UU untuk setiap peredaran narkotika dan memberhentikan perdagangan ilegal narkotika namun semuanya tidak cukup untuk menghentikan aksi para The Drugs Lords, semakin ketat pengamanan semakin cerdas mereka memanfaatkan situasi untuk melancarkan usahanya sebagai imbas dari globalisasi yang memudahkan segala jenis akses antar benua. Pemerintah Indonesia dapat melihat dan mencontoh negara-negara yang telah sukses menekan laju peredaran gelap narkoba di negara lain.

Referensi :

Sardjono, 1996. Kerjasama Internasional di Bidang Kepolisian, Jakarta: NCB Indonesia

Romli Atmasasmita, 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Desviani. 2016. Krisis Indonesia Akibat Gobalisasi https://desyviani.wordpress.com/2014/10/21/beberapa-krisis-di-indonesia-akibat-pengaruh- globalisasi/

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel