
Selasa, 25 Januari 2022, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan asesmen terpadu terhadap tersangka berinisial VR di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Asesmen tersebut dilakukan atas permohonan dari penyidik BNN Provinsi Kepulauan Riau yang menangkap tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 karena menguasai dan memiliki 1 ( Satu ) buah plastik bening yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu.
Tersangka diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang meliputi Asesmen medis dan Asesmen Hukum.
Tim asesmen medis terdiri atas unsur :
1. Psikolog dari BNNP KEPRI oleh Ibu Cory Aina S. Psi., M.Psi, dan
2. Dokter dari Loka Rehabilitasi Batam oleh Bapak dr. Danu Cahyono
Tim asesmen hukum terdiri atas unsur:
1. Penyidik BNNP KEPRI oleh Bapak Kombespol Heru Yulianto, S.H
, M.H dan Kompol Tafsirrudin, S.H., M.H
2. Penyidik Polda Kepri oleh Bapak AKBP Jamalluddin, S.H., M.H, dan
3. Kejati Kepri oleh Bapak Elan, S.H
Setelah asesmen medis dan asesmen hukum selesai dilaksanakan, dilanjutkan Case Conference dipimpin atas nama Ketua TAT BNNP KEPRI oleh Bapak Heru Yulianto, S.H., M.H selaku kepala bidang pemberantasan dengan kesimpulan rekomendasi rehabilitasi selama 6 ( enam ) bulan terhadap tersangka inisial VR pada Loka Rehabilitasi Batam dan proses hukum berlanjut.